Fungsi Bea Cukai Dalam Perdagangan Pnternasional

Tugas dan Fungsi Bea Cukai : Sejarah dan Kebijakan Ditjen Bea Cukai Lengkap!! – Kantor bea cukai bukanlah istilah yang memiliki satu makna, tetapi dua istilah yang juga memiliki arti yang berbeda. Bea cukai adalah pajak pemerintah atas barang yang diekspor atau impor, sementara cukai adalah pajak pemerintah atas barang yang memiliki fitur atau karakteristik yang diatur dalam Undang-Undang Cukai. Jadi, jika bea cukai digabungkan, itu berarti pajak negara atas barang yang diekspor dan impor serta objek dengan karakteristik khusus.


Sejarah Bea Cukai

Hampir semua negara memiliki bea cukai, dan lembaga ini segera dibentuk sejak negara didirikan. Bea Cukai adalah alat negara “konvensional” seperti polisi, jaksa penuntut umum atau angkatan bersenjata. Indonesia, lembaga ini sudah ada sejak Kerajaan atau sebelum kedatangan kolonialisme Belanda. Sayangnya tidak ada yang perlu didokumentasikan pada waktu itu untuk memberikan bukti nyata yang konkret tentang kebenarannya. Hanya ketika VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Asosiasi Perdagangan Hindia Timur bergabung, dokumentasi bea cukai menjadi jelas terlihat.

  • Pada saat itu, otoritas pengawas yang menaikkan bea ekspor, impor dan cukai tidak langsung disebut sebagai bea cukai, tetapi ditunjuk oleh Hindia Belanda sebagai De Dienst der Invoer dan Uitvoerrechte en Accijnzen (I. A&A), dan orang yang bertanggung jawab disebut Douane.
  • Setelah VOC pindah ke Jepang, pajak agen diubah hanya untuk menaikkan cukai, sementara bea ekspor dan impor pemerintah tidak mengenakan pajak.
  • Ketika Indonesia merdeka, tugas ini diberlakukan kembali pada Oktober 1946 sebagai petugas bea cukai. Selain itu, tugas telah berubah lagi pada awal bea cukai.
  • Dari sana, otoritas bea cukai telah mengalami dua perubahan. Pada tahun 1948 disebut Kantor Bea dan Cukai. Dari tahun 1965 sampai hari ini namanya diubah menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Bea dan Cukai).

Kebijakan Ditjen Bea Cukai

Tugas dan Fungsi Bea Cukai Sejarah dan Kebijakan Ditjen Bea Cukai Lengkap!!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan sejumlah aturan untuk menjalankan fungsi dan fungsi utamanya dengan benar. Dalam kegiatannya didasarkan pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor: 203 / PMK.03 / 2017 sehubungan dengan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana transportasi.


  1. Bidang Ekspor

UU No. 17 tahun 2006 mengamandemen UU 16 tahun 1995 tentang bea cukai.

  • Peraturan No. 55 Pemerintah Republik Indonesia tentang pengenaan pajak ekspor atas barang ekspor
  • Ordonansi Menteri Keuangan No. 145 / PMK.04 / 2007 jo. PMK No. 148 / PMK.04 / 2011 jo. PMK No. 145 / PMK.04 / 2014 tentang peraturan bea cukai di sektor ekspor.
  • Ordonansi Menteri Keuangan No. 214 / PMK.04 / 2008 jo. PMK No. 146 / PMK.04 / 2014 jo. PMK No. 86 / PMK.04 / 2016 tentang pemungutan pajak ekspor.
  • Ordonansi Menteri Keuangan No. 224 / PMK.04 / 2015 tentang pengawasan impor atau ekspor barang-barang terlarang dan / atau terbatas.
  • Ordonansi Menteri Keuangan No. 13 / PMK.010 / 2017 tentang penentuan barang ekspor yang menerapkan pajak ekspor dan tarif pajak ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-32 / BC / 2014 jo. PER-29 / BC / 2016 tentang prosedur kepabeanan di sektor ekspor.
  • Ordonansi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41 / BC / 2008 jo. P-07 / BC / 2009 jo. PER-18 / BC / 2012 jo. PER-34 / BC / 2016 tentang deklarasi pabean ekspor.

  1. Bidang Cukai

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang bea cukai diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang perubahan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62 / PMK.011 / 2010 tentang bea cukai pada etil alkohol, minuman dengan etil alkohol dan konsentrat dengan etil alkohol;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 181 / PMK.011 / 2009 tentang tarif cukai untuk produk tembakau;
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 99 / PMK.011 / 2010 mengubah Keputusan Menteri Keuangan No. 181 / PMK.011 / 2009 tentang tarif cukai untuk produk tembakau;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43 / BC / 2009 tentang prosedur penetapan tarif cukai untuk produk tembakau;
  • Ordonansi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22 / BC / 2010 tentang prosedur pengenaan bea cukai pada etil alkohol, minuman dengan etil alkohol dan konsentrat dengan etil alkohol.

Dasar hukumnya dihormati oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi industri yang mematuhi pajak dan industri UMKM (perusahaan mikro, kecil dan menengah), untuk membuat seleksi ketat dan memilih dari berbagai pemalsuan, produk tidak resmi atau ilegal dan produk Penghancur yang masuknya dilarang Negara Indonesia suka narkotika.

Pada bulan September 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah aturan untuk impor barang melalui perdagangan elektronik dengan menyesuaikan nilai pembebasan minimum (nilai de minimis) dan pajak impor (PDRI) untuk pengiriman yang turun dari $ 100 awalnya $ 75.

Perubahan ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 / PMK.04 / 2018, yang merupakan amandemen PMK nomor 183 / PMK.04 / 2016 sehubungan dengan ketentuan impor barang kiriman.

Hal ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menghindari keberadaan orang yang melakukan penipuan dengan memecah atau sengaja membagi barang-barang impor menjadi banyak dokumen agar tidak menimbulkan beban pajak.


  • Tugas dan Fungsi Utama Bea Cukai

Adanya pedoman ini, tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu perumusan dan implementasi pedoman di bidang pengawasan, penegakan hukum, layanan dan optimalisasi penerimaan hukum dan peraturan.

Dengan cara ini, fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan menyediakan fasilitas pabean dan cukai yang ditargetkan.
  2. Menciptakan iklim usaha dan investasi yang menguntungkan dengan memfasilitasi impor dan ekspor logistik dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dan bea cukai dan menerapkan sistem manajemen risiko yang andal
  3. Perlindungan kepentingan publik, industri dalam negeri dan nasional dengan memantau dan / atau mencegah impor barang impor dan ekspor barang dengan efek negatif dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh peraturan
  4. Memantau bea cukai dan kegiatan dan kegiatan impor dan ekspor cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko, informasi, dan investigasi yang ketat, serta melalui penegakan yang ketat dan audit bea cukai dan cukai yang tepat
  5. Membatasi, memantau dan / atau mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi barang tertentu dengan karakteristik dan karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan publik melalui instrumen cukai yang mempertimbangkan aspek keadilan dan keseimbangan, dan
  6. Mengoptimalkan pendapatan pemerintah dalam bentuk bea impor, ekspor dan cukai untuk mendukung pembangunan nasional.

Fungsi Bea Cukai Dalam Perdagangan Pnternasional

Adapun fungsi Bea Cukai dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut:


Mengatur dan Mengawasi Penerimaan Negara dari Sektor Impor dan Cukai (Revenue Collection)

Berperan penting dalam mengawasi dan mengatur penerimaan negara baik dari pemungutan Bea Masuk, Bea Keluar dan sektor pajak impor. Selain itu Bea Cukai juga memiliki manfaat melancarkan arus barang dari transaksi perdagangan internasional atau trade facilitation.


Melaksanakan Kebijakan Penegakan Hukum dan Perlindungan

Bea Cukai juga memiliki peran sebagai penjaga dan pemegang kebijakan untuk melindungi. Dengan kebijakan penegakan hukum yang adil dan tepat maka Bea Cukai melarang barang-barang pembatasan, ilegal dan berbahaya seperti narkotika sehingga tidak membuat dampak buruk untuk penerimaan negara.


Memberikan Bimbingan Teknis dan Arahan bagi Pengusaha

Peranan Bea Cukai yang lain adalah memberikan arahan atau bimbingan teknis bagi pengusaha terutama pengusaha baru yang masih asing menghadapi alur perdagangan internasional. Bimbingan bisa berupa pemberitahuan tentang aturan yang berlaku, tuntutan kepatuhan atau edukasi seperti coaching clinic.


Memfasilitasi Transaksi Perdagangan Internasional

Sebagai instansi yang memfasilitasi transaksi perdagangan internasional  lewat pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai  juga membantu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pertumbuhan industri melalui pencegahan unfair trading. Sehingga posisi pengusaha bukan sebagai lawan dari instansi yang menjalankan Bea Cukai namun sebaliknya mewakili kedua pihak yang saling berkaitan dan melengkapi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membuat pengusaha menjadi lebih mengerti peranan Bea Cukai dalam mengoptimalkan perdagangan internasional.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Bea Cukai Dalam Perdagangan Pnternasional semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: