Fungsi Materai 6000: Ciri, Objek, Subjek dan Tarif Beanya

Fungsi Materai 6000: Ciri, Objek, Subjek dan Tarif Beanya – Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan penggunaan segel. Pasalnya, segel sering digunakan pada dokumen-dokumen penting. Ternyata fungsi segel 6000 dan 3000 ini bukan main-main, meski bentuknya hanya berupa kertas berukuran kecil.

Fungsi penyegelan 6000 dan 3000 dapat memberikan kekuatan hukum. Dengan segel ini, sebuah dokumen dianggap sebagai dokumen penting. Dengan kata lain, dokumen tanpa segel menjadikannya sebagai dokumen ilegal dan tidak valid. Selanjutnya kami merangkum 6a pada artikel berikut. Mari kita baca dengan seksama.


Fungsi Materai 6000

  • Menurut Pasal 2 ayat 1 sampai dengan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tujuan meterai 6000 sering digunakan sebagai dokumen berupa:
  • Bentuk persetujuan dan lain-lain yang dimaksudkan sebagai bukti tindakan, kenyataan atau sifat hukum perdata,
  • Surat di atas Rp1 juta dengan ketentuan; 1) Sebutkan penerima uang, 2) Pernyataan pembukuan atau pembayaran ke rekening bank, 3) Pemberitahuan saldo rekening di bank, 4) Berisi konfirmasi bahwa uang yang terhutang telah dilunasi,
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
  • Efek seperti wesel, surat promes, akseptasi dan cek,
  • Pajak materai Rp 1.000 dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, serta dokumen rumah tangga
  • Dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp100.000 tetapi tidak lebih dari Rp1 juta dikenakan bea materai Rp500.

Ciri-Ciri Fisik Meterai

Ada juga beberapa sifat fisik segel pada segel yang juga perlu dipahami dengan baik. Alasannya adalah karena dokumen penting dengan cacat fisik pada segel memiliki kekuatan hukum yang kecil atau tidak berlaku sama sekali. Berikut sifat fisik segel:

  • Stempel desain baru dengan indikasi nominal yaitu Rp. 3.000,00 dengan warna biru, sedangkan Rp. 6.000,00 dengan warna biru.
  • Terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda yang terletak di pojok kanan atas dan berwarna ungu.
  • Kata segel dan sisipan berada di sebelah kiri gambar ungu Garuda.
  • Di bawah arahan Tempel ada microtext dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jenis huruf TGL dan angka 20 berada di bawah mikro teks Direktorat Jenderal Pajak.
  • Nilai nominal 3000 atau 6000 ada di sudut kiri bawah dan diwarnai dengan ungu.
  • Penulisan tiga ribu rupiah atau enam ribu rupiah di bawah nilai nominal yang tertera.
  • Motif roset balok berbentuk bunga ada di kanan bawah.
  • Memiliki 17 digit nomor seri hitam.
  • Ada hologram di sebelah kiri segel.
  • Memiliki perforasi berbentuk bintang di bagian tengah sisi kiri.
  • Oval kanan dan kiri dan bulat di semua sisi segel.

Objek Meterai

Mengenai penggunaan meterai sesuai dengan Pasal 2 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Dokumen yang dikenakan meterai adalah dokumen berupa:

  • Surat persetujuan dan dokumen lain yang disiapkan dengan tujuan digunakan sebagai bukti dari suatu tindakan, kenyataan atau situasi yang bersifat sipil. Akta notaris termasuk salinannya. Akta yang dibuat oleh pejabat untuk pembuatan akta tanah mengandung sejumlah eksemplar.
  • Surat dengan jumlah lebih dari Rp. 1.000.000: 1) Spesifikasi penerimaan uang 2) Spesifikasi pembukuan uang atau setoran ke rekening bank 3) Pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Konfirmasi uang, seluruhnya atau sebagian terhutang, telah dibayarkan atau dipesan.
  • Surat berharga seperti wesel, surat promes, akseptasi, dan cek
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Materai juga ada Rp. 1.000 dokumen untuk digunakan sebagai bukti dalam surat pengadilan, surat kabar biasa dan surat kabar rumah tangga. Dokumen aslinya tidak dikenakan materai karena tujuannya ketika digunakan untuk tujuan selain atau oleh orang lain selain tujuan aslinya
  • Dokumen dengan nominal harga lebih dari Rp 100.000, tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000. Biaya materai 500 Rp. Jika harga nominal tidak lebih dari Rp 100.000, Tidak ada bea materai yang harus dibayar.

Subjek Materai

Fungsi segel 6000 dan 3000 dapat memberikan kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen tersebut, serta pihak terkait lainnya. Ada juga beberapa masalah yang dapat dikenakan pada fungsi segel, yaitu sebagai berikut.

  • Pihak penerima atau pihak yang menerima manfaat atau manfaat dari dokumen tersebut, kecuali yang bersangkutan menimbulkan kondisi yang berbeda. Jika sebuah dokumen dibuat hanya untuk satu pihak, segel hanya memiliki satu subjek.
  • Ketika sebuah dokumen diproduksi untuk kepentingan dua pihak atau lebih, mis. B. surat persetujuan atau lainnya, materai harus dibayar untuk masing-masing pihak.

Tarif Bea Meterai

Adapun jenis dokumen dan tarif bea materai yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berdasarkan PP No. 24 Pasal 2 dan 3 Tahun 2000, antara lain:


  • Nominal Meterai Rp 6.000

  1. Deklarasi persetujuan dan surat lain (surat kuasa, hibah dan deklarasi) yang berfungsi sebagai bukti tindakan, fakta atau keadaan di bawah hukum perdata.
  2. Akta notaris dengan salinannya.
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berisi beberapa rangkap.
  4. Surat dengan jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo bank, pemberitahuan pelunasan hutang) dengan nilai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00.
  5. Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
  6. Cek, Bilyet, Giro.
  7. Efek dalam bentuk apapun mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00.
  8. Sekelompok surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dicantumkan dalam sertifikat kolektif dengan nominal harga lebih dari Rp. 1.000.000,00.

  • Nominal Meterai Rp 3.000

  1. Surat dengan jumlah lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00
  2. Obligasi, surat promes dan akseptasi dengan nilai nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00
  3. Cek, Bilyet, Giro
  4. Efek dalam bentuk apapun mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00
  5. Singkatnya, materai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000, seperti B. Formulir persetujuan, akta penciptaan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya.
  6. Sementara itu, stempel 3000 digunakan untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 250.000. Dan kurang dari 1.000.000 Rp. Untuk dokumen dengan nilai kurang dari Rp 250.000. Tidak ada stempel yang digunakan.

Namun, per 1 Januari 2021, tarif materai akan menjadi Rp 10.000 dan akan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Selama masa transisi peraturan perpajakan meterai baru, meterai edisi 2014 dengan nilai nominal Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 masih bisa digunakan dengan ketentuan khusus.

Dokumen yang akan dibayarkan untuk materai dapat dibubuhi dua materai Rp 6.000, materai tiga materai Rp3.000, atau materai Rp6.000 dan materai Rp3.000. Meskipun total nilai materai yang dilampirkan adalah Rp 9.000 sampai dengan 12.000, namun pajak materai yang terhutang dianggap telah dilunasi sesuai dengan ketentuan peralihan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Materai 6000: Ciri, Objek, Subjek dan Tarif Beanya semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: