4 Fungsi Negara Secara Umun dan Menurut Para Ahli! – Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”.
Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan. Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sementara itu, rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan. perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara.
Daftar Isi
- 1 Fungsi Negara secara Umum
- 2
- 3 Fungsi Negara Menurut para Ahli
- 3.1 Fungsi Negara menurut John Locke
- 3.2 Fungsi Negara menurut Montesquieu
- 3.3 Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo
- 3.4 Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
- 3.5 Fungsi Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
- 3.6 Fungsi Negara menurut R.M Mac Iver
- 3.7 Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Fungsi Negara secara Umum
-
Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
-
Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
-
Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
Fungsi Negara Menurut para Ahli
Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara sebagai berikut:
Fungsi Negara menurut john locke yaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif).
- Fungsi membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif).
- Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (Federatif).
Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama “Trias Politika” yaitu:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif).
- Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif).
- Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif).
Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.
- Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang.
- Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.
Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:
- Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
- Fungsi mengadili, rechtsprak.
- Fungsi membuat peraturan, regeling.
- Fungsi ketertiban dan keamanan, politie.
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu:
- Fungsi Esensial: Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
- Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.
- Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.
R.M. Mac Iver berpendapat bahwa, Negara meliputi fungsi:
- Pemeliharaan ketertiban disekitar batas-batas wilaya Negara yang bertujuan untuk melindungi warga Negara yang lemah.
- Pelaksanaan konservasi dan pengembangan Negara menggunakan alat perlengkapan Negara untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, dan hasil pertanian, serta pengembangan industri.
Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:
- Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara.
- Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
- Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
- Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
Demikian sedikit pembahasan mengenai 4 Fungsi Negara Secara Umun dan Menurut Para Ahli! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂
Baca juga artikel lainnya tentang: