Zakat Fitrah

Zakat Fitrah – Zakat fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri, pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan, hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.


Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta, karena didalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain, oleh sebab itu tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba allah yang beriman untuk tidak melaksanakan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa, ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.


Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari, ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat imam ahmad, bukhari, muslim dan nasa’i dari ibnu umar bahwa rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.


Syarat Zakat Fitrah

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, sebaiknya kalian ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan Merdeka,
  • Menjumpai dua waktu yaitu diantara bulan ramadhan dan syawal walaupun hanya sesaat,
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan diatas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Jenis-jenis Zakat

Zakat terdiri dari dua macam:

  • Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan umat muslim saat menjelang hari raya idul fitri atau pada bulan ramadhan, zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan, makanan pokok di Indonesia merupakan nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat merupakan berupa beras.


  • Zakat Maal

Adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat mal merupakan bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.


Perhitungan Zakat

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah per orang 3,5 liter x harga beras per liter, contoh harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000, jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.


  1. Zakat Maal

Zakat maal 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun, menghitung nisab zakat maal 85 x harga emas pada pasaran per gramnya. Contoh umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta, total harta yang dimiliki Rp 1 miliar, semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu. Misalnya harga satu gram emas sebesar Rp600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu Rp 51 juta, karena harta umi lebih dari limit nisab, maka umi wajib membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar x 2,5% Rp25 juta pertahun.


  1. Zakat penghasilan

Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang, lalu hasilnya dikali 2,5%, nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Contoh irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta, punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta, maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta, di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu, jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta. Karena sisa gaji sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.


Penerima Zakat

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan, golongan-golongan tersebut merupakan:

  1. Fakir

Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.


  1. Miskin

Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.


  1. Amil

Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.


  1. Mu’alaf

Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.


  1. Hamba Sahaya

Orang yang ingin memerdekakan dirinya.


  1. Gharimin

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut merupakan halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.


  1. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah.


  1. Ibnus Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.


Kebaikan Dalam Membayar Zakat

  • Dapat mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.

Niat Zakat Fitrah

  • Niat untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘annafsi fardhon lillahi ta’ala

Artinya niat saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.


  • Niat untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujatii fardhon lillahi ta’ala

Artinya saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala.


  • Niat untuk Anak Laki-laki

Ini biasa dilakukan bagi orang tua yang mempunyai anak laki-laki yang masih kecil atau belum bisa membaca berikut lafadznya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an walidi fardhon lillahita’ala

Artinya niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala.


  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an bintii fardhon lillahi ta’ala

Artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.


  • Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yal zamanii nafaqotuhum syar’an fardhon lillahi ta’ala

Artinya saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an …. fardhon lillahi ta’ala

Artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas …. (titik di isi nama orang yang ingin berzakat), Fardhu karena Allah Ta’ala.


Demikianlah pengertian Zakat Fitrah yang harus kamu tahu agar kita tidak melupakan kewajiban kita sebagai muslim, apakah kalian telah mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah tahun ini?

Baca juga artikel lainnya tentang: