Fungsi Kartu Kuning: Cara Mendapatkannya dan Memperpanjang

Fungsi Kartu Kuning: Cara Mendapatkannya dan Memperpanjang – Mencari pekerjaan kelihatannya mudah akhir-akhir ini. Anda bisa mendaftar di website yang menawarkan lowongan kerja atau mencari informasi di media sosial seperti Facebook atau Twitter. Belum lagi banyaknya bursa kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta juga seakan mengaburkan tugas Disnaker atau Disnaker sebagai instansi resmi pemerintah.

Memang, sebagai lembaga resmi, Disnaker terbuka untuk penyalur pekerja. Selain itu, Disnaker adalah satu-satunya penyedia lapangan kerja resmi pemerintah untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tidak jarang perusahaan-perusahaan ini datang langsung ke dinas ketenagakerjaan untuk mencari karyawan.

Salah satu cara untuk memasukkan data Anda ke dalam data pencari kerja Disnaker adalah dengan membuat kartu kuning. Dengan kartu ini Anda dapat mencari pekerjaan secara mandiri atau menunggu distribusi oleh Dinas Tenaga Kerja. Jika data Anda sudah ada di Disnaker, tentunya lebih mudah bagi perusahaan untuk menerima lamaran Anda, bukan? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang fungsi dari kartu kuning beserta penjelasannya.


Fungsi Kartu Kuning

Orang sering salah mengira bahwa kartu ini hanya dapat digunakan untuk aplikasi instansi pemerintah. Padahal ada juga beberapa perusahaan swasta yang menjadikan kartu ini sebagai salah satu syarat. Selain itu, kartu ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya belum mendapatkan pekerjaan.

Secara umum AK1 berlaku selama 2 tahun. Jika Anda tidak melamar perpanjangan AK1 Anda dalam waktu dua tahun, Anda akan dianggap memiliki pekerjaan dan ini akan dicatat di database pemerintah. Salah satu kelebihan AK1 adalah Anda tidak perlu melamar ke perusahaan lain secara independen dari satu perusahaan.

Karena Disnakertrans akan menghubungi Anda jika memenuhi kriteria perusahaan. Anda juga dapat menghemat waktu, uang, dan tenaga dengan menjamin Anda mendapatkan kesempatan kerja yang baik. Biasanya AK1 juga berisi Surat Keterangan Rekor Polisi atau SKCK, Ijazah dan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN. Sehingga isi kartu ini mewakili semua informasi Anda.


Cara Mendapatkan Kartu Kuning

Kartu kuning selalu menjadi incaran banyak pekerja muda karena mereka berada di bawah jabatan resmi. Artinya perusahaan yang mencari karyawan juga terdaftar secara resmi dan bukan perusahaan palsu, sehingga kualitas pekerjanya lebih terjamin. Bagi Anda yang sedang mencari cara untuk mendapatkan kartu kuning, berikut adalah syarat dan caranya.


Persyaratan Dokumen:

  • Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir (bawa juga ijazah aslinya, kalau-kalau melamar langsung ke Disnakertrans)
  • Fotokopi KTP / SIM (bawa KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua buah foto berwarna 3×4 dengan latar belakang merah.

Persyaratan ini juga bergantung pada pedoman Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah.


Cara Mendapatkan Kartu Kuning di Disnaker

  • Datanglah ke kantor Disnaker setempat.
  • Temukan lokasi atau departemen manufaktur kartu kuning / AK-1
  • Kirimkan dokumen yang diperlukan.
  • Anda akan diminta menunggu kartu kuning dicetak.
  • Anda akan diminta untuk mengambil kartu kuning yang telah dicetak.
  • legalisasi

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

  • Klik di situs resmi Disnaker di http://infokerja.naker.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi datanya. Saat mendaftar, isi lima bidang wajib untuk meletakkan kartu ini secara online. Daftar sebagai siapa, ID pengguna, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Kemudian masukkan informasi tentang akun, informasi pribadi, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Saat akun sudah diverifikasi, unggah foto resmi 3 × 4.
  • Ikuti instruksi dan isi semua informasi. Kemudian klik tombol Simpan atau simpan.
  • Ketika Anda mengklik tombol Simpan, database Anda secara otomatis disimpan di Disnaker.
  • Yang harus Anda lakukan adalah pergi ke kantor tenaga kerja setempat untuk mengambil kartu ini yang sudah siap dan disahkan. Buat kopi sebanyak yang Anda butuhkan, lalu legalkan lagi di kantor Disnaker.

Cara Memperpanjang Kartu Kuning

Jika sudah 2 tahun sejak Anda mendaftar AK1 dan tawaran pekerjaan belum tiba, Anda dapat memperpanjangnya untuk 2 tahun berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu kuning lama
  • Fotokopi dari KTP
  • Foto copy ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
  • 2 foto berwarna 3 × 4 saat ini.

Anda dapat membuat dan memperluas peta ini di mana saja. Bahkan jika Anda menjadi seorang pengembara. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Menteri Tenaga Kerja Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan Pasal 38 ayat 1, dimana pencari kerja yang bekerja di dalam negeri atau di luar negeri harus mendaftar ke Dinas Kabupaten / Kota atau kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ke tempat tinggal mereka untuk mendapatkan AK-1.

Kemudian Pasal 40 (1) lebih lanjut menjelaskan bahwa pencari kerja dapat memperoleh kartu AK-1 di luar tempat tinggal / kota sesuai dengan Pasal 38 (1).

Jadi jelas AK1 itu nasional. Jadi, Anda tidak perlu pulang ke rumah untuk mendapatkan kartu pencari kerja, asalkan Anda memiliki sertifikat kependudukan. Anda bisa mendapatkan surat ini dari RT / RW atau paroki kota tempat Anda tinggal saat ini.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Kartu Kuning: Cara Mendapatkannya dan Memperpanjang semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: