Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh

Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh – Setiap manusia yang ada di dunia ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus di jalankan, pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia, pengertian HAM bisa dibagi menjadi hak, asasi dan manusia, hak adalah kepunyaan atau kepemilikan, untuk asasi sendiri mempunyai arti hal mendasar.

Hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama yang harus dimiliki oleh manusia, berikut ulasan tentang pengertian hak asasi manusia lebih lanjut beserta berbagai pemahaman lainnya seperti berbagai macam hak asasi manusia, undang-undang yang menaungi, misalkan kasus hak asasi manusia dan organisasi HAM.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh

Hak asasi manusia telah mempunyai cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya, untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia, berikut ulasannya :


  1. HAM Menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati, oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya, hak asasi manusia mempunyai sifat yang mendasar dan suci.


  1. HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB, menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.


  1. HAM Menurut Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia, hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan, baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.


  1. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar, hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.


  1. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.


Macam-Macam HAM

Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM, berikut ini adalah macam-macam HAM:


  1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia, misalkan hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.

  • Mendapatkan hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Mendapatkan hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Mendapatkan hak kebebasan memilih dan aktif didalam organisasi atau perkumpulan.
  • Mendapatkan hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

  1. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian, misalkan hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
  • Hak mempunyai dan memperoleh pekerjaan yang layak.

  1. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik, misalkan hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

  • Hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi lainnya.
  • Hak membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

  1. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan, misalkan hak-hak asasi hukum sebagai berikut.

  • Mendapatkan hak perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

  1. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, misalkan hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

  • Hak menentukan, memilih, dan memperoleh pendidikan.
  • Hak memperoleh pengajaran.
  • Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

  1. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan, misalkan hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Mendapatkan hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dimuka hukum.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia mempunyai ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain, ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak memperoleh semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang telah ada sejak lahir.
  • Universal adalah hak asasi manusia yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya, persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Undang-Undang Tentang HAM

Di Indonesia juga mempunyai undang-undang untuk mengatur tentang hak asasi manusia, berikut penjelasannya:

  1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.


  1. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah, sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.


  1. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Mendapatkan Pendidikan.

Pasal ini menjelasakan tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.

Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.


  1. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum, sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.

Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang serupa dalam pemerintahan, untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


  1. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan,  tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.


  1. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi

Disetiap manusia mempunyai hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri, begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, mempunyai, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang tersedia.


  1. Pasal 28 G Mengatur Tentang Jaminan Sosial dan Kesejahteraan.

Pada pasal ini mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal:

  • Ayat 1, untuk ayat 1 mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, dan memperoleh lingkungan yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Ayat 2, untuk ayat 2 mengatur tentang memperoleh kemudahan dan perlakuan tertentu untuk memperoleh kesempatan da fungsi yang sama dan adil.
  • Ayat 3, untuk ayat 3 mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk bisa mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
  • Ayat 4, untuk ayat 4 mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.

Contoh Pelanggaran Ham

Berikut ini adalah beberapa misalkan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

  1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
  2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
  4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
  5. Peristiwa Santa Cruz – 1991
  6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
  7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
  8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
  9. Tragedi Trisakti – 1998
  10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
  11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
  12. Kasus Bulukumba tahun 2003
  13. Peristiwa Abepura Papua – 2003
  14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh, macam-macam, Undang-Undang, dan misalkan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Baca juga artikel lainnya tentang: