Fungsi Bank

Fungsi Bank – Lembaga keuangan yang disebut bank bukanlah hal yang aneh saat ini. Keberadaan bank memiliki fungsi yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Jika dahulu bank hanya dikenal oleh pihak yang ingin menabung sebagian, kini fungsi dan kegiatan operasional bank semakin beragam. Secara sederhana, bank kini telah mempertimbangkan kebutuhan orang yang berbeda akan layanan keuangan. Dari mentransfer dana secara real time antar rekening hingga membayar dan menerima gaji, membayar barang dan jasa hingga melakukan investasi keuangan melalui fasilitas ini.


Pengertian Bank dan Perbankan

Bank adalah lembaga/perusahaan yang aktifitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito, tabungan, dan simpanan yang   lain   dari   pihak yang  kelebihan uang (surplus spending unit) kemudian melemparkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan uang (deficit spending unit) dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank.


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa penjelasan bank menurut para ahli:

  • Pengertian Bank Menurut Dictionary of Banking an Services by Jerry Rosenbeg

Bank adalah lembaga yang menerima simpanan  giro,  deposito,  dan  membayar atas dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.


  • Pengertian Bank Menurut Kasmir, SE, MM

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.


  • Pengertian Bank Menurut Lukman Dendawijaya

Mengemukakan “  Bank  adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyelurkan dana  dari  pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada  waktu  yang ditentukan.”


  • Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun  1998

Yang  dimaksud  dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


  • Pengertian Bank Menurut Hasibuan

Mendefinisikan bahwa bank adalah dana usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Fungsi Bank

Fungsi  utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.

  • Agent of trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan  (trust),  baik dalam  hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada  saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor ri’il tidak dapat dipisahkan. Sektor ri’il tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor ri’il.


  • Agent of Development

Kegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.


  • Agent of service

Selain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank  juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang,  penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.


Jenis-Jenis Bank

Dalam prakteknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalalm Undang-Undang Perbankan.  Jika  melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan  Nomor  10  Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari  masyarakat  dan  menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi  fungsi,  serta kepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.

Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi ke dalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau denga kata lain caranya mencari keuntungan. Adapun jenis perbankan dewasa ini jika dipantau dari  berbagai segi antara lain:


  • Jenis Bank Dilihat dari Segi Fungsinya

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum
  • Bank Pembangunan
  • Bank Tabungan
  • Bank Pasar
  • Bank Desa
  • Lumbung Desa
  • Bank Pegawai
  • Dan bank lainnya

Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun  1998,  maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bentuk Bank Pembangunan dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang di atas  berubah  fungsinya  menjadi  Bank Umum. Sedangkakn Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :


  • Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalalm lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke luar negeri (cabang).


  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah  bank  yang  melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu  lintas  pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.


  • Jenis Bank Dilihat dari Segi Kepemilikkannya

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa  saja  yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikkan adalah :

  • Bank milik pemerintah

Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal  bank  ini  sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing tingkatan.

Contoh:

  1. Bank Mandiri.
  2. Bank Negara Indonesia
  3. Bank Rakyat Indonesia.
  4. Bank Tabungan Negara.

  • Bank milik swasta nasional

Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya  dimiliki  oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.

Contoh:

  1. Bank Muamalat.
  2. Bank Central Asia.
  3. Bank Bumi Putra.
  4. Bank Danamon.
  5. Bank Duta.
  6. Bank Nusa Internasional.
  7. Bank Niaga.
  8. Bank Universal.
  9. Bank Mega.

  • Bank milik koperasi

Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.

Contoh :

  1. Bank Umum Koperasi Indonesia

  • Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikkannya pun jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).

Contoh :

  1. Bank of America.
  2. Bangkok Bank.
  3. Bank of China.
  4. Citibank.
  5. Deutsche Bank.
  6. HSBC.
  7. JPMorgan Chase.
  8. Standard Chartered.
  9. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

  • Bank milik campuran

Kepemilikkan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikkan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.

Contoh :

  1. Bank ANZ Indonesia.
  2. Bank Commonwealth.
  3. Bank Agris.
  4. Bank BNP Paribas Indonesia.
  5. Bank Capital Indonesia.
  6. Bank Chinatrust Indonesia.
  7. Bank DBS Indonesia.
  8. Bank Mizuho Indonesia.
  9. Bank Rabobank International Indonesia.
  10. Bank Resona Perdania.
  11. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.
  12. Bank Windu Kentjana International.

  • Jenis Bank Dilihat dari Segi Status

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam dua jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualiltas pelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian- penilaian dengan kriteria tertentu pula. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :

  • Bank devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers  cheque,  pembukaan  dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.


  • Bank non-devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisaa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa merupakan  kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas- batas negara.


  • Jenis Bank Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya  dalam  menentukan  harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu :

  • Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)

Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak  terlepas  dari  sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:

  •  Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan  Giro,  Tabungan, maupun Deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
  • Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

  • Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)

Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah  seperti Mesir  atau di Pakistan bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah  berkembang pesat sejak lama.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah  adalah  aturan  perjanjian  berdasarkan hukum islam antara pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menetukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
  • Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Adanya pilihan pemindahan kepemilikkan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sedangkan penetuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga  produknya  denga  bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga adalah riba.


Kegiatan Bank

Dalam prakteknya kegiatan bank dibedakan sesuai  dengan  jenis  bank tersebut. Setiap jenis bank memilki ciri dan tugas tersendiri dalam melakkukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank, yaitu antara kegiatan bank umum denga kegiatan Bank Perkreditan Rakyat, jelas memiliki  tugas  atau  kegiatan yang berbeda.

Kegiatan bank umum lebih luas dari Bank Perkreditan  Rakyat.  Artinya  produk ditawarkan oleh bank umum lebh beragam. Hal  ini  disebabkan  bank umum mempunyai kebebasan unutk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing- masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.


Kegiatan Bank Umum

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bnak umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam prakteknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi ke dalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non-devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan  jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non-devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri. Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:


  1. Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.


  1. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama  kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan  nama  kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.


  1. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sabagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank ayng dapat dilayani oleh suatu bank, maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang andal. Disamping  itu  juga  perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.


Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan BPR pada dasranya sama dengan kegiatan bank umum,  hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juuga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.

Dalam prakteknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
  • Simpanan Tabungan
  • Simpanan Deposito
  1. Menyalurkan dana dalam bentuk :
  • Kredit Investasi
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan ayng dimiliki oleh BPR, maka ada  beberapa  larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Menerima Simpanan Giro
  • Mengikuti Kliring
  • Melakukan Kegiatan Valuta Asing
  • Melakukan Kegiatan Perasuransian

Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam  bidang-bidang  tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini  adalah :

  1. Dalam mencari dana, bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito, namun dilarang menerima  simpanan dalam bentuk tabungan.
  2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang- bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
  • Perdagangan Internasional
  • Bidang Industri dan Produksi
  • Penanaman Modal Asing/Campuran
  • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
  1. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
  • Jasa Transfer
  • Jasa Kliring
  • Jasa Inkaso
  • Jasa Jual-Beli Valuta Asing
  • Jasa Bank Card
  • Jasa Bank Draft
  • Jasa Safe Deposit Box
  • Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
  • Jasa Bank Garansi
  • Jasa Bank Notes
  • Jasa Jual-Beli Travellers Cheque
  • Dan jasa bank umum lainnya.

Produk dan Jasa Bank

Semua bank memiliki produk bank yang sama. Produk bank terdiri dari dua bentuk, yaitu bentuk simpanan dan pinjaman. Berikut beberapa produk dan jasa bank yang bisa kami sebutkan:


Produk Bank Dalam Bentuk Simpanan

Berikut merupakan produk bank dalam bentuk simpanan:

  • Simpanan Giro (Demand Deposit)

Simpana giro merupakan simpanan pada bank yang penarikkannya dapat dilakukkan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dukenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaan. Bagi bank jasa  giro  merupakan  dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.


  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan  diberikan bnga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam prakteknya bunga tabungan  lebih  besar dari jasa giro.


  • Simpanan Deposito (Time Deposit)

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikkannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun  beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam prakteknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.


Produk Bank Dalam Bentuk Pinjaman

Berikut merupakan produk bank dalam bentuk Pinjaman:

  • Kredit Investasi

Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang, yaitu di atas satu tahun.


  • Kredit Modal Kerja

Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih dari satu tahun.


  • Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.


  • Kredit Produktif

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharappkan dari hasil usaha yang dibiayai.


  • Kredit Konsumtif

Kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang, maupun papan.


  • Kredit Profesi

Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional sepeti dosen, dokter, atau pengacara.


Jasa Bank

Selain produk, bank juga memberikan jasa yang ditawarkan kepada nasabah, antara lain :

  • Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman yang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.


  • Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.


  • Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.


  • Safe Deposit Box

Jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah.


  • Bank Garansi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mambiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini  si  pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya denga pihak lain.


  • Letter of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.


  • Menerima setoran-setoran

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :

  • Pembayaran pajak
  • Pembayaran telepon
  • Pembayaran air
  • Pembayaran listrik
  • Pembayaran uang kuliah
  • Dan jasa lainnya.

Sumber Dana Bank

Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki oleh bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai oleh bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Kasmir (2008 : 63), menyatakan jenis sumber dana bank dibagi menjadi :


Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

  • Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Sejumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank itu sendiri.


  • Cadangan-cadangan

Sebagaian dari laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutupi timbulnya resiko dikemudian hari.


  • Laba yang ditahan

Laba yang mestinya dibagikan kepada pemegang saham, tetapi mereka sendiri yang memutuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja.


Dana yang berasal dari masyarakat luas

  • Simpana giro

Simpanan pihak ketiga bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.


  • Simpanan Tabungan

Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.


  • Simpanan deposito

Simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank yang bersangkutan.


  • Jasa perbankan lainnya

Meliputi kiriman uang transfer, kliring, inkasa, safe deposit box, bank card, cek wisata dan lain sebagainya.


Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

  • Kredit likuiditas dari Bank Indonesia

Bantuan dana dari Bank Indonesia untuk membiayai masyarakat yang tergolong prioritas, seperti kredit investasi pada sektor pertanian, perhubungan, industri penunjang sektor pertanian, tekstil, ekspor nonmigas, dan lain sebagainya.


  • Perjanjian antar bank

Pinjaman harian antar bank yang dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh bank. Jangka waktu call money biasanya hanya beberapa hari atau satu bulan saja.


  • Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain diluar negeri

Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain diluar negeri Pinjaman ini biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi dari pinjaman ini harus melalui Bank Indonesia dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga stabilitas bank yang bersangkutan.


  • Surat berharga pasar uang

Biasanya merupakan pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank yang tidak berbentuk pinjaman atau kredit, tetapi berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.


Arus Perputaran Uang

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali  ke masyarakat, dimana bank sebagai perantara dapat djelaskan sebagai berikut :

  1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, dan Deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagai penerima titipan. Nasabah dapat memilih sendiri untuk menyimpan dana dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito.
  2. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan  Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
  3. Kemudian oleh bank, dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinajaman/kredit.
  4. Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank, diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tesebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil sesuai hukum islam.

Tujuan Bank Berdasarkan Undang-undang

Berdasarkan UU No. 10 tahun1998, tujuan dari semua sektor perbankan Indonesia merupakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional terkait dengan peningkatan keadilan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan ini, bank (bank) di Indonesia harus benar menjalankan tugas dan fungsinya dan didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi. Jadi, jika Anda berpikir tujuan bank adalah menghasilkan untung yang sama dengan untung, Anda salah.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Bank semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: