Fungsi Pancasila

Fungsi Pancasila – Hay sobat bagaimana kabar anda? Kami harap semua baik-baik saja dan sehat selalau. Bila mendengar Pancasila pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kalian. Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Namun apakah kalian mengetahui fungsi dari pancasila? Pastinya sudah ada yg mengetahui dan belum bukan, nah untuk dari itu kami akan menjelaskan apa fungsi pancasila dalam artikel kami satu ini. Agar lebih jelasnya mari kit abaca artikel dibawah ini dengan seksama.


Pengertian Pancasila

Pancasila merupakan suatu ideologi serta dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari seluruh keputusan bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Dengan kata lain, Pancasila merupakan dasar dalam mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan semua komponen di seluruh wilayah Indonesia.


Apa Fungsi Pancasila

  • Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pedoman negara Indonesia yang berperan sangat penting untuk pembangunan Indonesia. Fungsi utama Pancasila pastinya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari seluruh sumber hukum yang mengatur Negara Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah serta rakyat.

Pancasila tersebut memiliki jalianan dengan kekuatan hukum  yang terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, serta meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang memerintah dasar negara kesimpulannya, pancasila dalam kedudukan ialah sebagai dasar pedoman penyelenggaraan negara serta menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia .


  • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Cara pandang bangsa Indonesia tersebut harus berpedoman. Tentu dari Pancasila yang sebagai petunjuk kehidupan kita sehari-hari. Nilai-nilai di dalam sila-sila Pancasila tersebut berawal dari budaya masyarat bangsa kita sendiri. Sebab sebagai tujuan dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa. Nah kemudian si cita-cita moral ini yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir serta batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.


  • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Setiap manusia

Di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Yang di maksud pandangan hidup tersebut yaitu suatu wawasan menyeluruh kepada kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Hal tersebut berfungsi sebagai pedoman berguna untuk mengatur hubungan sesama manusia, lingkungan serta mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.


  • Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Setiap negara tentunya sudah memiliki jiwa masing-masing yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila sudah ada waktu Indonesia lahir. Isi dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah supaya Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.


  • Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia dimana Pancasila tersebut mempunyai ciri khas yang hanya dimiliki negaraIndonesia. Pancasila ini digunakan sebagai pedoman serta pegangan dalam pembangunan bangsa serta Negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi pancasilatersebut sebagai identitas diri negara kita yang akan terus melekat dalam jiwa Negara Indonesia sampai sepanjang masa.


  • Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pertama ketahui dulu apa itu ideologi, Ideoligi berasal dari kata œIdea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita cita serta logos yang berarti œilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu pengertia serta pengertian dasar. Pancasila tersebut hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat kita.


  • Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

kalian tahu kan kalau saat Bangsa Indonesia pada saat melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia dulu belum punya UUD Negara yang tertulis, nah untuk mengatasi hal itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan perwakilan rakyat negara Indonesia pada 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan serta tumbuhnya UUD1945 yang didasari pada Pancasila. Jadi, Pancasila merupakan hasil dari perjanjian bersama rakyat untuk selamanya .


  • Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

Yang artinya Pancasila mengatur seluruh hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber serta tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD 1945 serta hukum positif lainnya. Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila merupakan nilai dasarnya, terus hukum sebagai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasilanya.


  • Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan

Negara Indonesia Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pancasila sudah jelas di pembukaan UUD 1945. Cita- cita serta tujuan yang akan diwujudkan Negara Indonesia yaitu masyarakat adil serta makmur yang merata secara materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.


  • Pancasila Sebagai Falsafah Hidup

Pancasila merupakan alat yang ampuh untuk mempersatukan Negara Indonesia. Sebab Pancasila merupakan palsafah hidup Indonesia yang mengandung nilai-nilai serta norma-norma yang oleh Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana serta tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia. Kesimpulan Pancasila selain menjadi dasar negara Indonesia ini juga memiliki fungsi serta peranan yang luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa serta negara.

Fungsi ini terus berkembang sebab Pancasila ialah ideologi yang terbuka serta bisa dipakai tiap waktu asalkan tidak melenceng dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Fungsi pokok Pancasila yang terpapar pada Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 hakikatnya merupakan pondasi atau dasar negara kita yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum.


Makna Pancasila

Pancasila adala ideologi yang paling mendasar bagi Bangsa Indonesia, yang juga berperan sebagai falsafah serta dasar negara yang kokoh. Serta menjadi pondasi dengan dibangunnya Bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil serta makmur. Dibawah ini merupakan makna dari masing-masing sila dalam pancasila :


  1. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Adanya rasa percaya serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang disesuaikan dengan agama serta kepercayaannya masing-masing. Yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil serta beradab.
  • Saling menghormati serta bekerja sama dengan pemeluk agama serta penganut kepercayaan yang berbeda-beda agar tercipta kerukunan dalam hidup beragama.
  • Saling menghormati dalam kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan agama atau suatu kepercayaan pada orang lain.

  1. Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  • Mengakui adanya persamaan derajat, hak serta kewajiban antar sesama manusia.
  • Saling mencintai dengan sesama manusia.
  • Adanya sikap tenggang rasa.
  • Tidak bertindak semena-mena pada orang lain.
  • Menjunjung nilai kemanusiaan.
  • Memiliki keberanian dalam membela kebenaran serta keadilan
  • Mengembangkan sikap saling menghormati serta kerja sama dengan bangsa lain.

  1. Sila ketiga Persatuan Indonesia

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kepentingan suatu golongan tertentu.
  • Rela berkorban untuk bangsa serta Negara Indonesia.
  • Cinta pada tanah air serta Bangsa Indonesia.
  • Bangga menjadi bagian dari Bangsa Indonesia serta bertanah air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan untuk kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika.

  1. Sila yang Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

  • Mengutamakan kepentingan bangsa serta Negara Indonesia serta masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak sendiri pada siapapun.
  • Mengutamakan musyawarah ketika sedang mengambil keputusan demi keputusan bersama.
  • Dalam melakukan musyawarah untuk mufakat harus dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
  • Menerima hasil keputusan musyawarah dengan itikad yang baik serta rasa tanggung jawab.
  • Melakukan musyawarah dengan akal sehat serta hati nurani.
  • Keputusan apapun yang telah diambil harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, dengan menjunjung tinggi harkat serta martabat serta nilai kebenaran serta keadilan.

  1. Sila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur serta baik dengan mencerminkan sikap kekeluargaan serta gotong royong.
  • Memiliki sikap yang adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak serta juga kewajiban.
  • Menghormati hak setiap orang.
  • Memberi pertolongan pada setiap orang yang membutuhkan.
  • Tidak melakukan pemerasan pada siapapun.
  • Tidak boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan di tempat umum.
  • Bekerja keras.
  • Menghargai setiap hasil karya dari orang lain.
  • Mewujudkan kemajuan yang merata serta yang berkeadilan sosial bersama-sama.

Kedudukan Pancasila

Pancasiila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm). Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut. Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental.

Bung Karno menyebut Pancasila itu sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya, untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”. Secara yuridis formal berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan. namun Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara (staats fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah. Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi.

Pancasila sebagai staats fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara, maka ia tidak dapat diubah. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila, karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila berarti mengubah dasar atau asas negara. Kalau dasar asas atau fundamental dari negara tersebut diubah maka dengan sendirinya negara yang diproklamasikan hasil perjuangan para pahlawan bangsa akan berubah atau tidak ada sebab dasarnya atau fundamennya tidak ada.


Tujuan Pancasila

Dalam pembukaan UUD 1945 telah disebutkan tujuan Pancasila, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup atau falsafah hidup berbangsa serta menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Seperti halnya juga disebutkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978, yang isinya:

“Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik dalam masyarakat Indonesia yang adil serta makmur. Bahwa pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara misalnya yang sudah diuji kebenarannya, keampuhan serta kesaktiannya sehingga tidak ada satupun kekuatan maupun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Pancasila semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: