Fungsi Yuriprudensi: Macam, dasar Hukum dan Unsurnya!!

Fungsi Yuriprudensi: Macam, dasar Hukum dan Unsurnya!! – Kali ini kami akan membahas tentang Yurisprudensi? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Yurisprudensi? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini akan kami bahas secara rinci tentang fungsi Yurisprudensi: Macam-macam, ,Dasar Hukum dan Unsurnya Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.


Fungsi Yuriprudensi

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  • Untuk menegakkan kepastian hukum.
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama.
  • Sebagai landasan hukum.
  • Untuk membuat standar hukum.

Macam-macam Yurisprudensi

 macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :

  • Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.


  • Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu keputusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.


  • Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.


  • Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif adalahSurat Edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.


Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar aturan yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan dihentikan untuk menyidik perkara, mengadili kasus diajukan dengan alasan aturan tidak ada ,melainkan harus menyidik serta mengadilinya, hakim diharuskan untuk menggali, mengikuti, memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang berkembang di dalam masyarakat”


Unsur Yurisprudensi

Unsur yurisprudensi harus melalui beberapa proses keputusan yang harus dipenuhi.

 beberapa unsur yang antara lain sebagai berikut:

  •     Terpenuhinya kriteria adil.
  •     Keputusan terhadap sesuatu yang tidak jelas pengaturannya.
  •     Kasus yang sama berulangkali terjadi.
  •     Mahkamah Agung sudah membenarkan.
  •     Keputusan tetap.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Yuriprudensi: Macam, dasar Hukum dan Unsurnya!! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: