Pengertian Jihad: Tujuan, Macam-Macam, Jenis dan Tingkatan!

Pengertian Jihad: Tujuan, Macam-Macam, Jenis dan Tingkatan! – Jihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh, dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din (atau bisa diartikan sebagai agama), Allah menjaga Din dengan cara-cara sesuai garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.

Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan pencipta mereka menjadi khalifah di bumi dengan damai dan saling mengasihi.

Di daalam, Islam melarang pemaksaan dan kekerasan, termasuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang, seperti wanita, anak-anak, hingga manula.


Pengertian Jihad Dalam Pandangan Islam

Pengertian Jihad Tujuan, Macam-Macam, Jenis dan Tingkatan!

Pandangan islam adalah kata Al Jahd (ُالجَهْد) difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan, Al Jihd (بَلَغَ جُهْدَهُ) adalah mengeluarkan tenaga.

Orang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan kalimatnya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Jihat memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan, jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar.

Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan, “Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad di jalan Allahn namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak dipahami selain untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina”.

Ibnu Taimiyah mendefinisikan jihad dengan pernyataan, “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah”, beliau rahimahullah juga menyatakan, “Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh, menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan”.

Dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. Oleh karena itu, Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah, dan beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah di atas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah istilah yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai.


Pengertian Jihad Dalam Islam

Arti Jihad itu sendiri bukanlah perang, apapun dan di manapun yang dilakukan muslim untuk mendapatkan kekuasaan, ketenaran, harta dan kekayaan.

Jihad adalah kata jahada جاهد yang berarti ‘berjuang dan berusaha keras’.

Jihad dalam konteks islaman adalah melawan kecenderungan jahat dalam diri sendiri, seperti malas dan dengki.


Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ

  • “Jihad paling utama adalah berjuang melawan hawa nafsu.” (ibnu Najjar dari Abu Dzarr).
  • Jihad artinya berjuang dan berusaha untuk menata masyrakat yang lebih baik dan bermartabat, seperti damai dan saling menghormati.
  • Jihad maknanya berjuang dan berusaha melawan penindasan dan kedzaliman, seperti pemerkosaan, human trafficking dan korupsi.
  • Jihad adalah mengakatakan kebenaran dan menegur pemimpin yang dzalim lagi diktator. Rasul bersabda,

أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

(Ahmad)

  • Jihad adalah berjuang dan berusaha melindungi diri hanya jika diserang atau ketika terjadi peperangan, jihad berarti meraih haji mabrur dengan memenuhi segala syarat, rukun dan ketentuan wajib di dalamnya:

أَفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

(Al-Bukhari)

  • Mengatakan berbakti pada orang tua dan menuntut ilmu pun termasuk bagian dari jihad.

(At-Tirmizi)

مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِع

“Siapa yang keluar rumah untuk menuntut ilmu, maka dia fisabilillah hingga pulang.”


Pengertian Jihad yang Sebenarnya

Arti definisi, pengertian jihad yang sebenarnya harus dipahami dengan baik dan disosialisasikan kaum Muslim kepada publik agar tidak terjadi miskonsepsi, mispersepsi, dan misunderstanding tentang konsep jihad dalam Islam.

Pengertian jihad ini tampak makin “menyempit”, yaitu hanya dipahami sebagai “perang suci” atau “perang bersenjata”). Bahkan, kalangan masyarakat Barat kerap mengasosiasikan jihad dengan ekstremisme, radikalisme, bahkan terorisme.

Kekerasan sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan sebuah gerakan Islam oleh Barat disebut aksi “terorisme”, pihak gerakan Islam meyakini itu sebagai salah satu manifestasi jihad fisabilillah.

Banyak kalangan sangat takuti dengan kata jihad, sebab jihat merupakan sumber kekuatan umat Islam,  pengamalan jihad membawa seorang Muslim pada kerelaan berkorban apa saja, nyawa sekalipun, demi membela agama dan umat Islam. Bagi mujahid –sebutan bagi orang yang berjihad– mati syahid adalah cita-cita karena para syuhada dijamin masuk surga.


Pengertian Jihad Secara Bahasa

Jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” (جَهْدٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( جُهْدٌ) yang berarti kekuatan, degan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.

Ibnu Abbas mengatakan jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.


Pengertian Jihad Secara Istilah

Arti  jihad sangat luas mulai dari mencari nafkah hingga berperang melawan kaum kuffar yang memerangi Islam dan kaum Muslim, istilah syariat, jihad berarti mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak.

Ibnu Taimiyah: hakikat jihat ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Hukum Islam, jihad mempunyai arti yang luas yang dibagi dalam dua pengertian: secara umum dan khusus (Ensiklopedi Islam).


Jenis dan Tingkatan Jihad

Jika kata jihat didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir, hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat tingkatan, yaitu:

  • Jihad memerangi hawa nafsu
  • Jihad memerangi syetan
  • Jihad memerangi orang kafir
  • Jihad memerangi orang munafik

Macam-Macam Jihad

Berdasarkan ayat tersebut, jihad terbagi dua, yaitu:

  • Jihadul Maali (jihad dengan harta)
  • Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga).

Jihad dengan harta yaitu berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunaan materi (harta kekayaan) yang dimiliki.

Jihadun nafsi yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, ilmu, kerampilan, bahkan nyawa sekalipun.


Maksud Tujuan Jihad

Bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung, demikian jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam Islam.

  • Islam Ibnu Taimiyah. Maksud dan tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah.
  • Maksud dan tujuan jihad agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah kecuali denganNya.
  • Abdurrahman bin Nashir Al Sa’dia menyatakan, Jihad terbagi dua jenis, pertama, jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan amaliyah. Bentuk ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang orang kafir, munafik, mulhid dan musuh-musuh agama yang menentang mereka.
  • Abdul ‘Aziz bin Baaz . Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad ath tholab (attack/ menyerang) dan jihad ad daf’u (defence/ bertahan), maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah,

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka, jika mereka berhenti memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)

Dan dalam surat Al Anfal:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ

“Dan perangilah mereka, tidak ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna dengannya banyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad utusannya, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun Alaihi).

Dari keterangan para ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan pengetahuan tentang islam dalam jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Jihad: Tujuan, Macam-Macam, Jenis dan Tingkatan! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami.

Baca juga artikel lainnya tentang: