Apa Saja Fungsi Hukum

Fungsi.co.id Apa Saja Fungsi Hukum – Hukum adalah peraturan, hukum  atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur kehidupan di masyarakat. Apa fungsi hukumnya?

Apa Saja Fungsi Hukum

Secara etimologis, hukum hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata Selamy adalah “Alkases” yang kemudian diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “hukum”. Dalam pengertian hukum itu terkandung dalam Pengertian penting tentang Pengertian yang dapat memaksa.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Secara umum, makna hukum dapat diartikan sebagai peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur perilaku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kejahatan. Selain itu, undang-undang juga merupakan pedoman bagi masyarakat dalam melakukan tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum. Adapun Pengertian hukum menurut para ahli, termasuk yang berikut:

·         Aristoteles

Pengertian hukum Menurut Aristoteles bukan hanya kumpulan aturan yang mengikat dan berlaku untuk masyarakat, tetapi juga berlaku untuk hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak dimaksudkan dan dipatuhi oleh publik, tetapi juga harus dipatuhi oleh pejabat negara.

·         Montesquieu

Pengertian hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum karena perbedaan sifat, politik, etnis, sejarah dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

·         Sunaryati Hatono

Pengertian hukum tidak hanya menganggap kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika itu menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam kaitannya dengan manusia lain, dengan kata lain undang-undang mengatur berbagai kegiatan manusia dalam kehidupan masyarakat.

·         Samidjo

Definisi hukum adalah asosiasi peraturan paksa, berisi perintah, larangan atau izin untuk melakukan atau tidak melakukan apa pun dengan maksud mengatur aturan dalam kehidupan masyarakat.

·         Satjipto Rahardjo

Pengertian hukum adalah pekerjaan manusia dalam bentuk norma yang mengandung instruksi.

·         J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian hukum adalah peraturan paksa yang dilakukan oleh otoritas resmi, yang menentukan perilaku

Fungsi Hukum

Ada beberapa fungsi hukum yang perlu Anda pelajari lebih dalam. Ini fungsi hukum, termasuk:

·         Melindungi Kepentingan Bersama

Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan manusia lain. Dengan demikian, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan timbal balik. Perasaan yang dilindungi dan adil ini dapat dicapai jika manusia menegakkan hukum dengan benar. Sehingga dengan menegakkan hukum dengan benar, manusia dapat menghindari berbagai ancaman di sekitar mereka. Dengan mematuhi, menjunjung tinggi, dan melakukan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat direalisasikan.

·         Mewujudkan Keadilan Sosial

Fungsi hukum berikutnya adalah sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Undang-undang itu dibuat untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan bersama sehingga keadilan sosial dapat direalisasikan. Komunitas memiliki tujuan yang harus dicapai, maka undang-undang tersebut diciptakan sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita ini.

·         Menjaga Hubungan Manusia

Fungsi hukum lainnya adalah mengelola hubungan manusia untuk menciptakan ketertiban dan diharapkan dapat mencegah gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, fungsi hukum juga meningkat dan mengembangkan hubungan antara manusia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.

·         Menyelesaikan Pertikaian

Manusia tidak akan pernah dirilis dengan masalah yang memicu konflik, maka fungsi hukum adalah salah satunya untuk menyelesaikan perselisihan. Jadi ketika konflik terjadi, baik individu dan kelompok, hukum dapat berupa mediator untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah. Selain itu, undang-undang juga memainkan peran penting dalam menciptakan perdamaian dunia.

·         Hukum Publik

Hukum juga berfungsi untuk menciptakan keteraturan dan keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerakan seseorang dalam melaksanakan berbagai kegiatan, sehingga hukum memainkan peran penting dalam mencegah perilaku menyimpang. Dengan mematuhi dan menegakkan hukum dengan benar, itu dapat membuat keteraturan dan keteraturan.

Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

Jenis-jenis hukum di Indonesia dikelompokkan menjadi 2, mengikuti penjelasan masing-masing jenis hukum:

·         Hukum Publik

Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dan negara-negara mengenai kepentingan umum. Hukum publik adalah undang-undang yang mengatur komunitas peraturan hukum atau mengatur hubungan antara negara bagian dan peralatan serta warga negara seperti hukum pidana.

Hukum pidana adalah seluruh peraturan yang menentukan tindakan apa yang dilarang dan dimasukkan dalam tindakan kriminal, dan menentukan hukuman apa yang dapat dikenakan untuk melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya mengatur kehidupan masyarakat, mengorganisir tahta di masyarakat.

·         Hukum Privat

Hukum swasta adalah hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dan yang lain dengan berfokus pada kepentingan individu. Hukum swasta adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam memenuhi kehidupan mereka. Hukum swasta termasuk hukum perdata.

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antara individu di masyarakat. Dalam undang-undang ini, prinsip utama otonomi warga adalah miliknya sendiri sehingga mereka memiliki hak untuk membela kehendak mereka sendiri.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa tujuan hukum menurut para ahli:

·         Aristoteles menurut Aristoteles

Undang-undang ini bertujuan untuk mencapai keadilan di masyarakat. Ini berarti bahwa setiap warga negara akan diberikan apa yang telah menjadi haknya. Konsep Aristoteles juga dikenal sebagai teori etika.

·         Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ketertiban umum yang tertib dan seimbang. Ini berarti bahwa hukum digunakan sebagai sarana atau alat untuk membentuk ketertiban umum yang lebih teratur.

·         Jeremy Bentham

Menurut Jeremy Bentham, undang-undang ini bertujuan untuk mencapai manfaat tertentu. Ini berarti bahwa hukum dibuat dan diterapkan untuk memastikan sebagian besar dari banyak orang. Konsep Jeremy Bentham juga dikenal sebagai teori utilitas. Baca juga: Hak Cipta: Memahami, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggaran.

·         Soedjono Dirdjoworo

Menurut Soedjono Dirdjososaworo, tujuan hukum yang sebenarnya adalah untuk menciptakan harmoni dan perdamaian dalam hidup bersama. Ini berarti bahwa hukum digunakan sebagai sarana untuk membuat lingkungan masyarakat lebih damai dan harmonis.

·         Geny

Menurut geny, undang-undang ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan. Ini berarti bahwa hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di masyarakat. Hukum dalam hal ini juga merupakan bagian dari unsur-unsur keadilan, yaitu kepentingan dan manfaat efektif.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Apa Saja Fungsi Hukum semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang: