Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah

Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah – Zina merupakan budaya binatang yang hari ini menggila di kalangan manusia, menggila karena merebak dan menjadi trend di kalangan masyarakat dunia, di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, akan tetapi sudah berubah menjadi gaya hidup yang legal didalam peraturan hukum mereka.

Kawula muda di negara barat selalu gelisah jika mereka belum pernah sekalipun mencicipi busuknya zina, bahkan sering dijadikan tanggapan yang tidak normal apabila kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya, tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa, bahkan jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada.

Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di tempat umum dengan berganti-ganti pasangan, itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang binatang sebejat apapun tak pernah melakukannya, sangat miris sekali ketika gaya hidup iblis itu kini mulai diusung ke negeri-negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Di negara-negara arab yang mayoritas penduduknya Muslim, kini angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya, penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya adalah perzinaan begitu tragis saat kita melihat realita perzinaan dinegeri ini.

Presentase virginitas dikalangan mahasiswi dikota-kota besar indonesia semakin parah, bukan sekedar itu video–video zina anak-anak SMA mulai menyebar didunia maya dan bisa diakses siapa saja, sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita, semoga dengan mengulas pembahasan tentang zina kita bisa terhindar dari bahayanya.


Pengertian ZinaPengertian Zina: Hukum Zina Hadis Zina dan Macam Macam Zina

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum, pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang bukan yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.


Zina Dalam Pengertian Khusus

Zina merupakan yang berkonsekuensi, pelaksanaan hukum hudud yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud baik rajam atau cambuk, bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang lakukan oleh keinginan sendiri pada wanita yang bukan haknya diwilayah negeri berhukum islam, untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali.

Sedangkan al-malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja, sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Akan tetapi untuk mengerjakan hukum zina seperti ini maka terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

  • Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh, sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku, begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
  • Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita, sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
  • Melakukan kepada manusia yang masih hidup, apabila seseorang menyetubuhi seorang yang telah mati juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita, jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri, akan tetapi imam asy-syafi`i dan imam malik serta imam ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
  • Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
  • Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang ‘adil’atau ‘darul-Islam’, sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud, zina Dalam Pengertian UmumZina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas, tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun, namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT, dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32) lalu menyambung pertanyaan akhi diatas.

Zina Dalam Pengertian Umum

Maksud definisi zina dalam pengertian umum adalah zina yang bermakna luas.

Rosululloh   bersabda: (( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ))  “Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.” (HR. Muslim)

Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun, akan tetapi zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah.


Yang Termasuk Zina Besar

adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw, sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan, tidak mustahil dia pernah melakukannya, dua mata, zinanya memandang, lidah zinanya berkata, dua kaki zinanya melangkah, hati zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti (Hadis Shahih Muslim No. 2282).

Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina, zina Mata = Memandang, Zina Telinga = Mendengar, Zina Lidah = Berkata, Zina Tangan = Memegang dan Zina Kaki = Melangkah, Zina Hati = ingin dan rindu memang ini semua masuk dalam kategori zina kecil, namun ini semua menjadi pintu untuk melakukan zina besar.

Seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”Kenapa? sebab tidak akan mungkin orang akan berzina besar apabila zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu, jadi meskipun zina kecil hal ini juga tetap haram hukumnya.


Hukum Islam Untuk Para Pezina

Dalam Hukum Agama Islam Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib, yaitu cukup dengan dirajam dan didera ini sudah lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh muhammad, abu bakar ash-shiddiq, dan umar bin khatthab.

Apabila pelakunya belum menikah, maka mereka didera atau dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun.


Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? agama islam melarang karena dampak negatifnya yang sangat besar, akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:

  • Menghancurkan masa depan anak, anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  • Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih, keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah, bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  • Dapat mendorong pada perbuatan dosa besar, seperti membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina, serta menggugurkan kandungan.
  • Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan, walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa, adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  • Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  • Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  • Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  • Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

  • Menjauhlah dari tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina, sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut maka akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  • Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi, mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  • Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  • Belajar ilmu pengetahuan agama dengan carabmenghadiri majelis-majelis taklim, selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  • Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan, dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Perbanyaklah membaca al-quran dan merenungi tafsirnya serta mengindahkan sabda-sabda nabi, kemudian mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

HADIST – HADITS TENTANG ZINA

Hadits 1

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “

Seseorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang, yaitu:

  1. Pembunuh.
  2. Orang yang sudah menikah lalu berzina.
  3. Orang yang keluar dari agama islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan: para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.


Hadits 2

إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan.(HR. Bukhari no.80).


Hadits 3

ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.

Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali, kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?

Ia menjawab: ‘Tidak’.

Selanjutnya beliau bertanya lagi, apakah engkau pernah menikah?

Ia menjawab: ‘Ya’.

Selanjutnya beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam dilapangan, ketika batu dilemparkan kepadanya ia pun lari.

Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati, kemudian Nabi Shallallahualaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya, kemudian menshalatinya. (HR. Bukhari no. 6820).


Hadits 4

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “

Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.

(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).


Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.

(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349).


Hadits 6

قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

Abu hurairah berkata iman itu suci, orang yang berzina iman meninggalkannya,

jika ia menyesal dan bertaubat maka imannya kembali.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Jadi, wahai kaum muslimin dan muslimah, teman-teman, ikhwat dan akhwat yang insyaallah dimuliakan oleh Allah SWT marilah kita sebagai kaum muda penerus bangsa menjunjung tinggi ilmu agama dan mejauhkan diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan dosa khusunya zina.

Kiranya jangan sekalipun kita mendekatinya apalagi sampai melakukannya, ingatlah bahwa Allah sangat membenci orang-orang yang mendekati zina, maka jadilah orang yang dicintai oleh Allah SWT bukan orang yang dibenci oleh Allah SWT.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami.

Baca juga artikel lainnya tentang: