Pengertian UMKM: Klafikasi,Ciri, Contoh, Definisi, Perbedaan

Pengertian UMKM: Klafikasi,Ciri, Contoh, Definisi, Perbedaan – Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, seperti dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. UMKM dibedakan menjadi tiga usaha yaitu, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.


Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Beberapa pendapat ahli menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya :


  • Kwartono

UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Dan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.


  • Rudjito

pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.


  • Ina Primiana

Berpendapat bahwa pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu :

  •     Industri manufaktur
  •     Agribisnis
  •     Bisnis kelautan
  •     Sumber daya manusia

Di samping itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Dan sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.


Klasifikasi UKMK

Menurut perkembangannya, UKM bisa diklasifikasikan kedalam empat kelompok antara lain:


  • Livehood Activities

Adalah UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Seperti pedagang kaki lima.


  • Micro Enterprise

Adalah UKM bersifat pengrajin namun belum mempunyai sifat Kewirausahaan.


Small Dynamic Enterprise

Adalah UKM sudah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.


  • Fast Moving Enterprise

Adalah UKM yang sudah mempunyai jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi ke Usaha Besar (UB)


Ciri-Ciri UMKM

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari UMKM adalah sebagai berikut:

  •     Jenis komoditi/barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan bisa sewaktu-waktu berganti.
  •     Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu.
  •     Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  •     Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha atau wirausaha yang dapat dihandalkan.
  •     Seringkali tingkat pendidikan SDM rendah.

    UMKM belum punya akses kebank, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank. Rata-rata belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.


Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • Usaha Mikro

Usaha perseorangan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang.


  • Usaha Kecil

Usaha ekonomi perorangan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.


  • Usaha Menengah

Usaha ekonomi perorangan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Contoh UMKM Bisnis

  •    Contoh UMKM bidang kuliner

Menjual cemilan, membuat restoran kecil, rumah makan, usaha kafe, jualan makanan, warung makan, kue pesta atau kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya


  •     Contoh UMKM bidang fashion

Butik batik, kaos brand (distro), baju muslimah, toko seragam sekolah, baju anak muda wanita, baju anak muda laki-laki, baju khusus naik gunung, baju khusus liburan pantai, jual tas untuk sekolah, tas untuk santai, tas untuk gunung, tas koper, tas barang-barang, jilbab kekinian, jual accessories wanita, penyewaan kostum dan lain sebagainya


  •     Conth UMKN bidang pertanian

Bisnis UMKN daam bidang pertanian ini memilki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memilki tanah yang cukup subur, 70% mayorotas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memilki prospek yang cukup menjanjikan. Conth UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian jaual bibit sayuran, jual bibit buah-buahan, jual bibit bunga, usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman jias dan lain sebagainya.


  •     Contoh UMKM bidang elektronik

Jual material elektronik, jual lampu, jual perlengkapan musik, jual perlengkapan sound system, jualalat elektronik seperti laptop, hand phone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat elektronik dan lain sebagainya.


  •     Contoh UMKM bidang furniture

Menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang tamu seperti kursi, meja, lampu, dn lain sebagainya, jual material bangunan.


  •     Contoh UKM bidang jasa

Servis sepeda motor, servisa laptop dan handphone, servis msin cuci, servis televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.


Defiisi UMKM dand Pegertian UMKM

Sudut pandang perkembangan aktivitas bisnis atau usahanya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) model kelompok yaitu :


  • Livelihood Activities,

adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor informal, dimana usaha tersebut digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Contohnya adalah pedagang kaki lima.


  • Micro Enterprise,

adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki kriteria usaha keterampilan dan kerajinan namun belum memenuhi kriteria kewirausahaan.


  • Small Dynamic Enterprise,

adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu untuk menerima proyek pekerjaan subkontrak maupun ekspor.


  • Fast Moving Enterprise,

adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dapat melakukan transformasi ke arah kelompok Usaha Besar (UB).

Inilah pembahsan tentang Pengertian UMKM: Klafikasi,Ciri, Contoh, Definisi, Perbedaan semoga bermanfaat untuk kalian.

Baca juga artikel lainnya tentang: