Pengertian Riba: Jenis, Landasan Hukum dan Contoh!

Pengertian Riba: Jenis, Landasan Hukum dan Contoh! – Riba merupakan pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman pada saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologis, riba berasal dari bahasa arab yang memiliki arti ziyadah atau tambahan.

Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.


Pengertian Riba Menurut Ahli Fiqih

Pengertian Riba : Jenis-Jenis Riba, Landasan Hukum dan Contoh!

  1. Al-Mali

Riba menurut beliau merupakan akad yang terjadi atas suatu pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan yang sesuai dengan syara’, pada saat berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.


  1. Rahman Al-Jaziri

Riba menurut beliau adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.


  1. Syeikh Muhammad Abduh

Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.


Jenis-Jenis Riba

  1. Riba Hutang-Piutang

Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Riba Qardh, yaitu tindakan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang atau muqtaridh.
  • Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

  1. Riba Jual-Beli

Riba jual-beli kerap kali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Kemudian si penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil. Riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Landasan Hukum Riba

  • Surat Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).


  • Surat Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu dikarenakan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275).


  • Surat Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) apabila kamu orang-orang yang beriman. (Q.S. Al-Baqarah : 278).


  • Surat Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.


  • Surat Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).


Contoh Riba di Era Modern

Belakangan ini praktik riba telah mengalami modifikasi dan modernisasi pada pengaplikasian ke kehidupan sehari-hari. Biang penghancur ekonomi ini sedang merayap masuk ke dalam kehidupan manusia dan mulai menggerogoti perekonomian secara diam-diam. Untuk itu, Anda perlu tahu apa-apa saja riba pada zaman modern ini, antara lain:


  1. Penggadaian

Salah satu di antara ragam bentuk riba yang telah mengalami modifikasi serta modernisasi adalah penggadaian. Anda perlu tahu bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba, yang mana pihak penggadaian akan memanfaatkan barang gadai dan mengambil keuntungan atas barang gadai tersebut.

Imam Syafi’i pernah meriwayatkan perihal pemanfaatan barang gadai sebagai berikut. “Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggung jawabnya pula kerugian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi.


  1. Kartu Kredit

Hampir setiap orang di dunia ini kenal dengan kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat transaksi jual beli. Apabila Anda menggunakan kartu ini, Anda akan mendapatkan pinjaman uang kepada pihak penerbit kartu kredit. Setiap bulannya atau dalam tempo waktu tertentu sesuai kesepakatan, pengguna kartu kredit wajib membayarkan tagihan kartu kredit tersebut.

Jika Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka Anda akan mendapatkan penalty atau denda. Penalty atau denda ini termasuk praktik riba. Selain itu, ketika Anda sudah menyetujui persyaratan penerbitan kartu kredit seperti ini, berarti Anda juga telah berdosa.

Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan kartu debet. Kartu debet akan menyewa jasa transfer atas tagihan Anda. Apabila Anda menggunakan kartu debet, maka pihak penerbit kartu debet akan memotong jumlah tagihan pada dana yang tersedia di dalam tabungan Anda.


  1. Tukar tambah emas

Tukar tambah emas merupakan salah satu bentuk riba yang telah mengalami modifikasi. Pada hakikatnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya.

Dengan begini, Anda akan merugi. Jika Anda ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru. Selain tukar tambah emas, jual beli mas secara online termasuk ke dalam praktik riba.

Hal ini karena jual beli emas online tidak direkomendasikan. Eksekusi jual beli mas dianjurkan untuk dilakukan secara tatap muka langsung agar menghindarkan dari segala hal yang merugikan. Sehingga apabila Anda ingin melakukan praktik jual beli emas, sebaiknya Anda melakukannya secara langsung.


  1. Bunga Bank Konvensional

Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut. Riba juga kerap terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.


  1. Pinjaman Dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain. Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini termasuk kedalam praktik riba yang dilarang.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Riba: Jenis, Landasan Hukum dan Contoh! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: