Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli: Syarat, Tujuan, dan Ciri!

Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli: Syarat, Tujuan, dan Ciri! – Di Indonesia perkembangan badan hukum atau sebuah yayasan sangatlah pesat, dibangunnya sebuah yayasan sebenarnya memang dibutuhkan untuk menampung para masyarakat yang memerlukannya, tentu saja semua itu hannya bertujuan untuk peri kemanusiaan, pada kesempatan ini kami juga akan menjabarkan mengenai pengertian yayasan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah yayasan.


Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang mana tujuan dari badan hukum tersebut adalah untuk sebuah tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Lembaga ini didirikan dengan persyaratan yang telah diatur dan keberadaannya telah diakui oleh masyarakat dan Negara. Di Indonesia dibangunnya sebuah yayasan diatur dalam UU nomor 28 tahun 2004 serta kini telah diperbarui yaitu pada UU nomor 16 tahun 2001, pada uu nomor 28 tahun 2004 dan juga uu nomor 16 tahun 2001 tidak hannya berupa aturan semata namun juga bersifat memaksa.

Bila kita membangun sebuah yayasan, kita tidak boleh mengharapkan suatu hasil atau keuntungan, karena tujuan utama pembangunan suatu yayasan bertujuan untuk membantu serta beramal. Adannya yayasan ini kemungkinan besar merupakan suatu pemikiran yang dibuat oleh orang yang mampu untuk memisahkan sebagian hartannya untuk membantu orang yang lebih membutuhkan.


Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

  • Poerwadarminta

Menurut Poerwadarminta menjelaskan bahwa yayasan dibangun dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.


  • Zainul Bahri

Zainul Bahri mengatakan bahwa yayasan merupakan suatu hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.


  • Achmad Ichsani

Menurut Achmad Ichsani, yayasan itu tidak memiliki kelompok, hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pembuatnya, sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan dan digunakan untuk memajukan bidang sosial, keagamaan dan lainnya.


  • Subekti

Yayasan menurut Subekti adalah badan hukum di bawah atasan suatu pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.


  • UU No. 16 Tahun 2001

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan melalui kekayaan yang dipisahkan serta memanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


  • S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil merupakan suatu hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.


Syarat Pendirian Yayasan

  • Tidak bertentangan dengan badan hukum.
  • Dibangun oleh satu orang atau lebih.
  • Telah mendapat izin pembangunan dari mentri hukum serta hak asasi manusia.
  • Memiliki susunan kepengurusan.
  • Sebuah yayasan harus memiliki akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  • Diumumkan dalam berita Negara.
  • Tidak dibolehkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.
  • Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
  • Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.

Adannya peraturan-peraturan ini diharapkan pembangunan suatu yayasan tidak semata-mata untuk kepentingan sendiri, tetapi benar-benar dijalankan dengan benar dan penataan administrasi pengesahan yayasan yang diakui sebagai badan hukum dapat berjalan dengan baik.


Cara Pembangunan Yayasan

Untuk membangun yayasan harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris serta harus berstatus badan hukum, setelah akta itu disahkan oleh mentri kehakinan dan hak asasi manusia atau perwakilannya, setelah akta itu jadi maka permohonana untuk membangun yayasan diajukan ke kantor serta kepala kantor diwilayah kehakiman yang wilayah kerjannya berada di lingkungan dibangunya yayasan tersebut, setelah yayasan mendapatkan bukti pengesahan, maka akan diumumkan dalam berita Negara.


  • Susunan Staf Yayasan

Pada UU pasal 2 dikatakan susunan staf yayasan terdiri dari pengurus, Pembina, serta pengawasan. Berikut penjabarannya:


1. Pengurus

Pengurus yayasan adalah seseorang yang melakukan mengurusan tentang hal yang diperlukan dalam suatu yayasan, seorang pengurus tidak boleh merangkap jabatan, karena bila seorang pengurus merangkap jabatan dikawatirkan akan kefektifanya tanggung jawab serta kewajibannya, seorang pengurus diangkat jabatannya oleh seorang Pembina, masa jabatan pengurus iyalah 5tahun dan hanya dapat menjabat lagi lima tahun kedepannya, peraturan pengangkatan, pergantian, serta penurunan jabatan telah diatur oleh ketentuan di dalam anggaran dasar yayasan.


2. Pembina

Pembina merupakan seseorang yang mengantikan peran ahli sebagai pembangun, adannya Pembina bertujuan saat pembangun telah tiada atau meninggal dunia maka saat yayasan itu berpindah tanggan ke penerus pendiri, segala aturan, tujuan utama dari yayasan tersebut tidak berubah, karena kemungkinan terjadi penerus dari pembangun yayasan tidak menyetujui adannya pendirian atau lebih fatalnya lagi penerus dari pendiri mengunakan yayasan sebagai kepentingan pribadi.


3. Pengawas Yayasan

Pengawas adalah seseorang yang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh sebuah yayasan, bila terjadi suatu penyelewangan maka seorang pengawas harus mengingatkan pengurus serta pembina agar memperbaiki kesalahan yang ada, rapat pembinalah yang dapat mengangkat serta memberhentikan pengawas, jangka jabatan pengurus sama dengan pembina yaitu 5 tahun dan dapat menjabat lagi satu kali periode berikutnya, 2 kali masa jabatan, dalam menjalankan tugasnnya pengawas harus memperhatikan kemampuan dan berhati-hati, bila terjadi suatu masalah maka pengawas layaknnya pengurus juga ikut menanggung kerugiannya.


  • Modal dan Pajak Yayasan

Selain staf kami juga akan menjelaskan modal serta pajak pada sebuah yayasan.


1. Modal atau Permodalan Yayasan

Modal atau kekayaan sebuah yayasan telah diatur dalam  pasal 26 undang-undang, dimana yang termasuk dalam modal atau kekayaan yayasan dapat berupa sumbangan yang datang dari masyarakat dan negara, wakaf dan hibah, atau bisa juga kekayaan yang di miliki seorang pendiri namun telah dipisahkan dengan harta pribadi milik pendiri.

Bila Negara ingin membantu suatu yayasan haruslah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam pasal 34 undang-undang dasar tahun 1945. Sedangkan menurut pasal 6 nomer 63 tahun 2008 telah diatur demikian tentang kekayaan sebuah yayasan:

  • Pembangun  orang Indonesia, Jumlah untuk membangun yayasan minimal adalah 10.000.000, itu adalah harta yang telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.
  • Pendiri orang asing, atau orang asing bekerja sama dengan orang Indonesia, jumlah minimal untuk mendirikan yayasan haruslah 100.000.000 yang mana harta ini telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi.

2. Perpajakan Yayasan

Perpajakan telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh se dirjen pajak no.se-34/pj.4/1995 serta diperjelas lagi dengan surat edaran ke dua dirjen pajak nomer se-39/pj.4/1995 pada tanggal 19 juli 1995 tentang penyuluhan peraturan yang ditetapkan untuk pajak yayasan. Pada pajak yayasan tidak sama dengan pajak yang di tetapkan pada sebuah badan usaha lainnya, karena yayasan memiliki hasil pendapatan dari hasil sumbangan-sumbangan para relawan.


Tujuan Didirikan Yayasan

  • Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
  • Untuk mengalihkan suatu harta yang lebih, untuk sebuah proses kemanusiaan.
  • Memberikan rasa saling peduli antar umat.
  • Menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi.
  • Memberikan batuan kepada seseorang yang terkena musibah bencana alam.
  • Memberi perlindungan untuk konsumen.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Memberi tempat pengungsian bagi masyarakat yang terkena imbas dari peperangan suatu Negara.

Ciri-Ciri Yayasan

Untuk membangun sebuah yayasan dibutuhkan beberapa kriteria yayasan agar memenuhi UU yang mengatur pendirian yayasan yaitu :

  • Yayasan dibangun oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  • kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Yayasan memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan serta kemanusiaan
  • yayasan tidak mempunyai anggota

Untuk membangun sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaries serta mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.

  • Sistem organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
  • Yayasan dapat dibangun berdasarkan surat wasiat.
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya serta yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli: Syarat, Tujuan, dan Ciri! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: