Pengertian K3: Fungsi, Jenis, Alat Pelindung dan Tujuannya!

Pengertian K3: Fungsi, Jenis, Alat Pelindung dan Tujuannya! – Dalam setiap profesi diperlukan adanya K3 yakni Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Apa itu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Keja? dan bagaimana tujuanna ? Yuk langsung saja kita bahas bersama-sama.


Pengertian K3

Pengertian K3: Fungsi, Jenis, Alat Pelindung dan Tujuannya!

K3 adalah suatu yang terkait pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi ataupun lokasi proyek.


Pegertian k3 Secara Filosofis

Suatu upaya untuk menjamin keutuhan dalam jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.


Pengertian K3 Secara Keilmuan

Dalam Ilmu pengetahuan K3 adalah usaha mencegah memungkinkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.


Pengertian K3 Menurut Para Ahli Dan Sumber Terpercaya

Berikut ada beberapa pengertian K3 menurut para ahli dan juga sumber terpercaya lainnya yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.


  • Menurut OHSAS 18001:2007

K3 merupakan kondisi yang berdampak dalam keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.


  • Menurut Mangkunegara

K3 merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia dalam hakikatnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.


  • Menurut Simanjuntak (1994)

K3 merupakan kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan serta kerusakan dalam  kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.


  • Menurut Mathis dan Jackson

Mengatakan bahwa K3 adalah melihat pada perlindungan terhadap kesejahteraan kondisi seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. K3 merupakan melihat pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.


  • Menurut Ridley, John (1983)

K3 merupakan suatu kondisi bekerja yang sehat serta aman baik itu dalam pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.


  • Menurut Jackson

Menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.


  • Menurut Husni, 2003: 138

Dilihat dari sudut keilmuan, K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya pada usaha mencegah kemungkinan terjadinya insident dan penyakit akibat bekerja di proyek.


  • Menurut Suma’mur (1981: 2)

K3 merupakan susunan usaha untuk membuat suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.


Fungsi K3

Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:

  1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
  3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
  4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
  6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.

Jenis-Jenis Bahaya Di K3

Jenis-jenis bahaya dalam K3 terbagi menjadi 3 yaitu:

  • Bahaya Kimia Dalam K3

Terjadinya sebuah pesetuhan antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh seperti berikut ini:

  1. Abu sisa pembakaran bahan kimia.
  2. Uap bahan kimia.
  3. Gas bahan kimia.

  • Bahaya Fisika Dalam K3

Mengenai bahaya bentuk fisika dalam K3 biasanya terjadi dikarakan oleh suatu suhu udara yang terlalu panas atau terlalu dingin, keadaan yang sangat bising yang menyebabkan pendengaran atau telinga rusak, serta keadaan udara yang tidak normal yang bisa menyebabkan sesak nafas.


  • Bahaya Proyek atau Pekerjaan Dalam K3

Bahaya proyek dalam pekerjaan yang sering mengancam keselamatan para pekerja yaitu:

  1. Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
  2. Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
  3. Bahaya dari pengangkutan barang.

Adapun contohnya sebagai berikut ini:

  1. Pemindahan barang yang tidak hati-hati sehingga bisa melukai pekerja.
  2. Kerusakan penglihatan
  3. Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja.

Alat Perlindungan Badan Standar K3

Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya dibagian standar keselamatan kerja K3, tentunya berikut ini ada penjelasan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri ataupun orang di sekitarnya.


Alat  perlindungan Tubuh standar K3 adalah sebagai berikut:

  • Safety helmet

Berguna untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.


  • Masker

Berguna untuk menyaring udara yang dicuim selama di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.


  • Safety belt

Berguna untuk alat pengaman ketika menggunakan benda trasportasi.


  • Penutup telinga

Berguna untuk menutup telinga ketika bekerja di tempat yang berisik.


  • Kacamata

Berguna untuk mengamankan mata ketika bekerja dari percikan.


  • Pelindung wajah

Berguna untuk melindungi wajah ketika bekerja.


Tujuan K3

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Mengenai K3 iyalah mencegah terjadinya kecelakaan dalam bekerja. Tidak hanya itu K3 pun berguna untuk melindungi seluruh sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Berikut fungsi dan tujuan K3 secara umum:

  • Untuk melindungi dan memelihara K3 sehingga kinerjanya dapat meningkat.
  • Untuk menjaga dan memastikan K3 semua orang yang berada di lingkungan kerja.
  • Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.

Standar Keselamatan Kerja K3

Untuk memberikan rasa aman dan bisa mewujudkan keselamatan dalam bekerja tentunya ada standar yang harus diikuti semua komponen yang sedang berada dilingkungan kerja atau proyek. Karena pengamanan merupakan tindakan awal dalam sebuah keselamatan kerja.

Berikut adalah beberapa standar keselamatan kerja:

  • Perlindungan mesin.
  • Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
  • Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
  • Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.

Dasar Hukum Penerapan K3

Penggunaan K3 mempunyaibeberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :


  • Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang K3

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

  • UU No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).


  • UU No 4 Tahun 1987 Tentang (P2K3)

  1. Tempat kerja dimana usahawan memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Wilayah kerja dimana usahawan memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang namun menggunakan proses dan instalasi yang mempunyai resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Sistem Kerja dari K3

Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan  bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya. Sebutan hazard resiko potensi bahaya mengasitahu adanya sesuatu potensial yang mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Hazard ataupun resiko tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.


Pada lingkungan kerja, kesehatan dan kinerja seorang pekerja dipengaruhi oleh:

  • Beban Kerja

    Bentuk beban fisik, mental serta sosial sehingga cara penempatan pekerja sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.


  • Spesifikasi dan Kuantitas Pekerjaan

    Hal ini bergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh dan sebagainya.

  • Lingkungan Kerja

    Faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.

Pengelolah resiko adalah strategi penerapan K3, dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat serta melindungi dan meningkatkan pemberdayaan pekerja yang sehat, selamat dan berkinerja tinggi. Pada prinsipnya manajemen resiko merupakan upaya mengurangi dampak negatif dari resiko yang dapat mengakibatkan kerugian pada aset organisasi baik berupa manusia, material, mesin, metode, hasil produksi maupun finansial.

Ditempat kerja, potensi bahaya sebagai sumber resiko akan selalu dijumpai baik yang berasal dari faktor fisik, faktor kimia, faktor biologis, aspek ergonomi, stressor, listrik dan sumber energi lain, mesin, sistem manajemen perusahaan bahkan pelaksana atau operator. Melalui analisis dan evaluasi semua potensi bahaya dan resiko, diupayakan tindakan minimalisasi atau pengendalian agar tidak terjadi bencana atau kerugian lainnya.


Langkah-langkah yang biasanya dilaksanakan dalam penilaian resiko, antara lain:

  • Menentukan Tim Penilai

    Penilai bisa berasal dari intern perusahaan atau dibantu pihak lain (konsultan) di luar perusahaan yang memiliki kompetensi baik dalam pengetahuan, kewenangan maupun kemampuan lainnya yang berkaitan.


  • Menentukan Obyek atau Bagian yang Akan Dinilai

    Obyek atau bagian yang akan dinilai dapat dibedakan menurut bagian atau departemen, jenis pekerjaan, proses produksi dan sebagainya.Pemilihan bentuk ini sangat membantu dalam sistematika kerja penilai.


  • Kunjungan atau Inspeksi Tempat Kerja

    Kegiatan ini dapat dimulai melalui suatu “walk through survey atau inspection” yang bersifat umum sampai kepada inspeksi yang lebih detail. Pada kegiatan ini pendirian pertama iyalah melihat, mendengar dan mencatat semua keadaan di tempat kerja baik mengenai bagian kegiatan, proses, bahan, jumlah pekerja, kondisi lingkungan, cara kerja, teknologi pengendalian, alat pelindung diri dan hal lain yang terkait.


  • Identifikasi Potensi Bahaya

    Dapat dilakukan melalui informasi mengenai data kecelakaan kerja, penyakit dan absensi. Laporan dari Panitia Pengawas Kesehatandan Keselamatan Kerja (P2K3), supervisor dan keluhan yang dialami pekerja.


  • Mencari Informasi atau Data Potensi Bahaya

    Upaya ini dapat dilakukan misalnya melalui kepustakaan, mempelajari MSDS, petunjuk teknis, standar, pengalaman atau informasi lain yang relevan.


  • Analisis Resiko

    Pada tindakan ini seluruh bentuk resiko akibat yang terjadi, tingkat keparahan, frekuensi kejadian, cara pencegahannya, atau rencana tindakan untuk mengatasi resiko tersebut dibahas secara rinci dan dicatat selengkap mungkin.


  • Evalusi Resiko

    Memprediksi tingkat resiko melalui evaluasi yang akurat merupakan langkah yang sangat menentukan dalam rangkaian penilaian risiko. Konsultasi dan nasehat dari para ahli seringkali dibutuhkan pada tahap analisis dan evaluasi resiko.


  • Menentukan Langkah Pengendalian

    Jika hasil penilaian menunjukan adanya resiko yang membahayakan bagi kelangsungan kerja atau kesehatan dan keselamatan pekerja perlu ditentukan langkah pengendalian, seperti :

  1. Mengambil alat pengendalian misal eliminasi, substitusi, isolasi, engineering control, pengendalian administratif, pelindung peralatan/mesin atau pelindung diri.
  2. Menyusun program pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman berkaitan dengan resiko.
  3. Menentukan upaya monitoring terhadap lingkungan atau tempat kerja.
  4. Menentukan perlu atau tidaknya survailans kesehatan kerja melalui pengujian kesehatan berkala, pemantauan biomedik, audiometri dan lain-lain.
  5. Menyelenggarakan prosedur tanggap darurat atau emergensi dan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan.

  • Menyusun Pelaporan

    Semua aktivitas yang dilakukan dalam penilaian risiko wajib dicatat dan disusun sebagai bahan pelaporan secara tertulis.


  • Pengkajian Ulang Penelitian

    Pengkajian ulang perlu senantiasa dilakukan dalam periode tertentu atau bila terdapat perubahan dalam proses produksi, kemajuan teknologi, pengembangan informasi terbaru dan sebagainya, guna perbaikan berkelanjutan penilaian risiko tersebut.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian K3: Fungsi, Jenis, Alat Pelindung dan Tujuannya! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: