Pengertian Warga Negara : Asas-Asas, Teori Lengkap Menurut Ahli!

Pengertian Warga Negara : Asas-Asas, Teori Lengkap Menurut Ahli! – Warga negara adalah segala penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya serta mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Terdapat pula yang menjelaskan pengertian bahwa warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, artinya seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan undang-undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum internasional.

Sebenarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut, misalnya warga negara indonesia yang berdomisili di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana dia tinggal, contohnya orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.

Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;

Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara, misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.

Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara : Asas-Asas, Teori Lengkap Menurut Ahli!

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti warga negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

  1. A.S. Hikam

Beliau menyatakan bahwa pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.


  1. Koerniatmanto S

Beliau menyatakan bahwa pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.


  1. Ko Swaw Sik

Beliau menyatakan bahwa (1957), warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.


  1. Wolhoff

Menurut Wolhoff, pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.


  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Menurut undang-undang no 12 pasal 1 ayat 1 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, menyatakan bahwa pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.


  1. Graham Murdock

Beliau mengartikan bahwa pengertian kewarganegaraan merupakan suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.


  1. Daryono

Menurut Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik, seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.


Asas-Asas Kewarganegaraan

  1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis (low of the blood) adalah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.

Umumnya negara yang menerapkan asas Ius sanguinis merupakan negara yang mempunyai sejarah panjang, diantaranya:

  • Turki
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Tiongkok

  1. Asas Ius Soli

Merupakan suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang.

Asas ini tidak berlaku kepada anak-anak diplomat, dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain, beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya;

  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Kanada

  1. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Merupakan asas yang mengharuskan setiap orang hanya boleh mempunyai satu kewarganegaraan saja, misalnya apabila seseorang memiliki kewarganegaraan indonesia maka ia tidak boleh menjadi warga negara lainnya.


  1. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, dimana penerapannya telah diatur di dalam undang-undang, akan tetapi ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun maka ia harus memilih satu kewarganegaraan saja.

Warga negara merupakan salah satu dasar pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya, warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah tertentu dalam hubungannya dengan sebuah negara, setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Kewarganegaraan republik indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, menurut UU tersebut orang yang dapat menjadi warga negara indonesia antara lain :

  • Untuk setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
  • Anak yang lahir dari suatu pernikahan yang sah dari ayah dan ibu warga negara indonesia.
  • Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNA serta ibu WNI, ataupun sebaliknya.
  • Lahir seorang anak dari suatu pernikahan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
  • Anak yang lahir pada masa tenggang waktu sampai 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah serta ayahnya tersebut WNI.
  • Lahir seorang anak di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara indonesia.
  • Lahir seorang anak di luar suatu pernikahan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak diusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI dan pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
  • Anak dari ibu atau ayah yang sudah diterima permohonan kewarganegaraannya namun seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.

Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :

  • Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
  • Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Anak yang masih dibawah umur atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
  • Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:

  • Anak yang masih dibawah umur atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah indonesia yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan indonesia.
  • Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.

Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan, warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda, berbeda dari undang-undang kewarganegaraan yang terdahulu, undang-undang kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia yang ditentukan, untuk pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada peraturan pemerintah no 2 tahun 2007, dari undang-undang ini terlihat bahwa secara prinsip indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.


  • Pengertian Ius Soli

Adalah salah satu asas didalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana negara tempat kelahirannya.

Contoh :

Andi adalah seorang anak yang lahir di wilayah indonesia yang berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahir di indonesia.


  • Pengertian Ius Sanguinis

Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.

Contoh :

Andi terlahir dari pernikahan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraan warga negara indonesia, hal ini karena ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.


  • Pengertian Apatride

Adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau kejadian seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.


  • Pengertian Bipatride

Bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda atau dua kewarganegaraan.


  • Pengertian Asas Publikasi

Asas ini menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan indonesia akan diumumkan dalam berita indonesia agar masyarakat mengetahuinya.


  • Pengertian Asas Kebenaran Substantive

Asas ini  memastikan bahwa prosedur pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut, apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.


Teori Status Warga Negara

  • Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.
  • Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
  • Status Pasif / Peran Pasif yang mempunyai arti agar patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri, menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan, selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia

Kewarganegaraan WNI dapat hilang jika :

  • Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
  • Tidak melepaskan kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
  • Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
  • Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
  • Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.
  • Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
  • Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.

Demikian lah penjelasan mengenai Pengertian Warga Negara : Asas-Asas, Teori Lengkap Menurut Ahli!, semoga kalian  dapat mengerti dan memahaminya.

Baca juga artikel tentang: