Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap!

Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap! – Secara bahasa muaamalah berarti saling melakukan atau saling menukar. Artinya muamalah merupakan perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang yang berakibat timbulnya hak dan kewajiban. Secara umum ulama fikih mengartikan muamalah sebagai hukum “syariah atau perundang-undangan” yang berkaitan dengan keduniaan, lebih sempit lagi adalah transaksi bisnis. Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa ketentuan bermuamalah harus patuh kepada ketentuan hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya tidak dapat dicerai pisahkan.

Bisnis dalam hal ini mencakup jasa, persekutuan bisnis dan barang. Sedangkan uang bukan objek transaksi, karena uang hanya sebagai alat tukar yang di antara fungsinya adalah sebagai alat ukur dari nilai barang atau jasa. Jual beli uang apalagi “penggandaan”nya tidak boleh dilakukan.

Kami pribadi kurang setuju dengan adanya istilah bisnis keuangan syariah. Hal ini karena uang bukan merupakan objek yang dapat dijadikan objek bisnis. Adapun usaha yang dilakukan bank adalah hanya sebatas bisnis jasa. Terjadi masalah juga ketika perbankan syariah di indonesia menjalankan transaksi jual beli, karena dapat bertentangan dengan ketentuan hukum indonesia yang tidak membolehkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya memiliki aset untuk diperdagangkan, karena fungsi utamnya adalah perantara.

Untuk membedakan ketiga model transaksi di atas, kita dapat melakukannya dengan melihat aspek objek yang diperjanjikan. Ketika yang diperjanjikan adalah manfaat, maka itu termasuk transaksi jasa yang keuntungannya disebut sebagai ujrah atau fee.

Akan tetapi ketika yang diperjanjikan adalah barang apakah berwujud atau tidak berwujud maka itu disebut transaksi barang, keuntungannya disebut dengan ribh. Sedangkan objek dari perjanjian persekutuan adalah kepercayaan, kepercayaan untuk saling melakukan kerjasama bisnis, sehingga yang dibagi adalah nisbah yaitu bagian keuntungan atau kerugian.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN MUAMALAH ?

Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur'an Serta Hadis Terlengkap!

Muamalah adalah cabang dari ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih. Secara garis besar kegiatan muamalah mencakup aspek adabiyah dan madiyah.

Didalam aspek adabiyah meliputi kegiatan muamalah yang berkaitan dengan kegiatan adab dan akhlak, misalnya menghargai sesama, saling meridhoi, hak dan kewajiban, kejujuran, kesopanan, penipuan serta lainya.

Sedangkan aspek madiyah adalah aspek yang berkaitan dengan kebendaan, misalnya benda yang halal, haram dan subhat untuk dimiliki, diupayakan dan diperjualbelikan, benda yang bisa mengakibatkan kemaslahatan, kemudharatan, dan lain sebagainya.


SECARA ETIMOLOGI

Menurut segi bahasa muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang artinya saling melakukan, saling bertindak atau saling mengamalkan. Dengan demikian arti muamalah melibatkan lebih dari satu orang dalam prakteknya, sehingga akan timbul adanya hak dan kewajiban.

Sedangkan dari segi  istilah, pengertian muamalah berdasarkan fiqih mempunyai dua arti, yaitu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit.

Muamalah dalam arti yang luas adalah aturan allah yang mengatur tentang masalah hubungan manusia dan usaha mereka dalam mendapatkan kebutuhan jasmani dengan jalan yang terbaik. Sedangkan dalam arti sempit muamalah adalah kegiatan tukar menukar suatu barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara cara yang sesuai aturan islam.


MENURUT ALQUR’AN

Ayat Alquran tentang muamalah yang sesuai:

An Nisa’ ayat 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Muamalah dalam Islam adalah aturan-aturan dan hukum yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan dunia dengan cara yang benar menurut syariat islam. Muamalah dapat membantu kita mengetahui mana yang haram dan mana yang halal. Maka kita harus mempelajari apa saja syarat dan rukunnya, sehingga upaya kita dalam memenuhi kebutuhan dunia tidak melanggar aturan dan hukum Islam.


BERDASARKAN ILMU FIQIH

Sedangkan pengertian muamalah menurut ilmu fiqih yaitu ilmu yang berkaitan dengan muamalah, yaitu  kegiatan atau transaksi yang berdasarkan aturan-aturan dan hukum-hukum syariat, yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam kehidupannya dan didasari oleh dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup fiqh muamalah adalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia yang berupa perintah-perintah maupun larangan-larangan dalam bermuamalah,  berdasarkan hukum-hukum Islam seperti wajib, sunnah, halal, haram, makruh dan mubah.


KEDUDUKAN MUAMALAH DALAM ISLAM

Islam menetapkan aturan-aturan yang fleksibel dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut sangat dinamis dan mengalami perkembangan.

Meskipun bersifat fleksibel, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tidak menimbulkan kemudharatan atau kerugian dalam masyarakat.

Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan ukhrawi, sehingga dalam ketentuan-ketentuannya mengandung aspek halal, haram, sah, batal, dsb.


SUMBER HUKUM MUAMALAH

Sumber hukum  fiqih muamalah  secara umum berasal dari tiga sumber utama, yaitu Al Quran dan Hadits, dan ijtihad.

AL QUR’AN

Seperti yang telah diketahui bahwa Al Qur’an merupakan referensi utama yang memuat  pedoman dasar bagi umat manusia. Khususnya dalam menemukan dan menarik suatu perkara dalam kehidupan. Sudah seharusnya setiap muslim selaluberpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalam Al Qur’an sebagai petunjuk agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.  Ayat tentang muamalah antara lain :

  • QS An Nisa’ Ayat 58 yang artinya:

Sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak menerimanya dan “menyuruh kamu” jika menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat

  • QS Al Muthaffifin ayat 1-6 yang artinya :

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), 2) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3) dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi, 4) Tidakkah orang-orang itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, 5) pada suatu hari yang besar, 6) (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam.“

  • QS Ali Imran ayat 3 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah agar kamu mendapatkan keberuntungan.


HADITS

Seperti yang telah diketahui bahwa Hadits merupakan sumber hukum bagi umat Islam yang kedua setelah Al Qur’an. yang digunakan oleh umat Islam sebagai panduan dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun urusan akhirat. Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan (sabda), perbuatan, maupun ketetapan yang dijadikan sebagai landasan syari’at Islam. Hadits tentang muamalah antara lain :

“Sesungguhnya apabila allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka allah mengharamkan pula hasil penjualannya” (HR. Abu Daud)

“Janganlah kalian berbuat zhalim, ingatlah tidak halal harta seorang kecuali dengan keridhoan darinya” (HR al-Baihaqi).

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda : Riba itu terdiri 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya adalah seperti seseorang laki-laki yang berzina dengan ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Ibnu Majah).


IJTIHAD

Sumber hukum yang ketiga setelah Al Qur’an dan hadits adalah ijtihad, yaitu proses menetapkan suatu perkara baru dengan akal sehat dan pertimbangan yang matang,  dimana perkara tersebut tidak dibahas dalam Al Qur’an dan hadits.

Ijtihad adalah sumber yang sering digunakan dalam perkembangan fiqih muamalah sebagai solusi terhadap suatu permasalahan yang harus diterapkan hukumnya,akan tetapi tidak ditemukan dalam Al Qur’an maupun Hadits.


PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH

Hakikat diturunkannya syari’at Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan, yang tercermin dalam bentuk perintah dan larangan dari Allah SWT dan Rasul-Nya.

Setiap bentuk perintah yang mesti dikerjakan, pasti di situ juga mengandung kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, setiap bentuk larangan yang mesti ditinggalkan, pasti juga mengandung kemudharatan bagi manusia. Walaupun seringkali hikmah dari perintah dan larangan tersebut terungkap jauh setelah dalilnya diturunkan.

Demikian pula dengan ketentuan dalam muamalah, yaitu jelas untuk kemaslahatan manusia secara umum. Ketentuan-ketentuan muamalah secara syari’at islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting dalam kesinambungan hidup manusia.


Prinsip Umum

Dalam prinsip umum muamalah terdapat 4 hal yang utama, yaitu:

  • Hukum asal dalam muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan kemaslahatan / manfaat dan menghindarkan mudharat dalam masyarakat.
  • Pelaksanaan muamalah didasarkan dengan tujuan memelihara nilai keseimbangan dari berbagai segi kehidupan, antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
  • Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kedzaliman.

 Prinsip Khusus

Sedangkan prinsip khusus muamalah dibagi menjadi dua, yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang:

  • Objek transaksi harus yang halal, artinya dilarang melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis terkait yang haram.
  • Adanya keridhaan semua pihak terkait muamalah tersebut, tanpa ada paksaan.
  • Pengelolaan dana / aset yang amanah dan jujur.

Sedangkan yang dilarang dalam muamalah antara lain:

  • Riba, merupakan setiap tambahan / manfaat yang berasal dari kelebihan nilai pokok pinjaman yang diberikan peminjam. Riba juga sebagai suatu kegiatan yang menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan yang secara ekonomi menimbulkan dampak sangat merugikan masyarakat
  • Gharar yaitu mengandung ketidakjelasan, spekulasi, taruhan, bahaya, cenderung pada kerusakan.
  • Tadlis atau penipuan, misalnya penipuan dalam transaksi jual beli dengan menyembunyikan terdapatnya kecacatan barang yang diperjualbelikan.
  • Berakad dengan orang-orang yang tidak pandai dalam hukum, seperti orang gila, anak kecil, terpaksa dan lain sebagainya.

RUANG LINGKUP MUAMALAH

Di atas telah dijelaskan berdasarkan aspeknya, muamalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu muamalah adabiyah dan madiyah.

  • Muamalah Adabiyah

Penjelasan muamalah adabiyah merupakan muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar benda ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia. Muamalah ini mengatur tentang batasan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia terhadap benda yang berkaitan dengan adab dan akhlak, seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam, penipuan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat dalam mengelola suatu benda

Pada muamalah adabiyah memberikan panduan yang syara’ bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Semua perilaku manusia harus memenuhi prasyarat etis normatif sehingga perilaku tersebut dianggap layak untuk dilakukan.


  • Muamalah Madiyah

Sedangkan muamalah madiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah atau bendanya. Muamalah madiyah telah menetapkan aturan secara syara’ terkait dengan objek bendanya. Apakah suatu benda halal, haram dan syubhat untuk dimiliki, diupayakan dan diperjualbelikan, apakah suatu benda bisa menyebabkan kemaslahatan atau kemudharatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.

Dengan kata lain, muamalah madiyah bertujuan untuk memberikan panduan kepada manusia bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat kebendaan dan bersifat sementara bukan sekedar memperoleh keuntungan semata, tetapi juga bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT, dengan cara melakukan muamalah sesuai dengan aturan main yang sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan secara syara’.

Ruang lingkup muamalah yang bersifat madiyah:

  • Jual-beli ( bai’ )
  • Gadai ( rahn )
  • Jaminan dan tanggungan (Kafalah dan Dhaman)
  • Pemindahan hutang ( hiwalah )
  • Pailit ( taflis )
  • Perseroan atau perkongsian ( syirkah )
  • Perseroan harta dan tenaga ( mudharabah )
  • Sewa menyewa tanah (mukhabarah)
  • Upah (ujral al-amah)
  • Gugatan (asy syuf’ah)
  • Sayembara (al ji’alah)
  • Batas bertindak (al hajru)
  • Pembagian kekayaan bersama (al qisamah)
  • Pemberian (al hibbah)
  • Pembebasan (al ibra’), damai (ash shulhu)
  • Masalah-masalah seperti bunga bank, kredit, asuransi dan masalah-masalah baru lainnya.

RUANG LINGKUP MUAMALAH BERDASARKAN TUJUAN

Penting untuk diketahui bahwa ruang lingkup muamalah juga mencakup seluruh aspek kehidupan manusia seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.

  • Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga dan pembentukannya yang bertujuan untuk membangun dan memelihara keluarga sebagai bagian terkecil. Meliputi hukum tentang hak maupun kewajiban suami, istri, dan anak serta hubungan keluarga satu dengan lainnya.


  • Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)

Hukum ini yang mengatur hubungan individu didalam bermuamalah serta bentuk hubungannya, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, perjanjian, perserikatan. Jadi hukum perdata berkaitan dengan kekayaan dan hak-hak atas pemeliharaannya sehingga tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat.


  • Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan segala bentuk kejahatan, pelanggaran hukum dan ketentuan sanksi-sanksi hukumnya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketentraman dan keamanan hidup umat manusia termasuk harta kekayaannya, kehormatannya, dan membatasi hubungan antara pelaku tindak pidana kejahatan dengan masyarakat maupun korban.


  • Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)

Definisi hukum acara adalah hukum yang berkaitan dengan sumpah, persaksian, tata cara mempertahankan hak dan memutuskan siapa yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada hukum ini bertujuan untuk mengatur dan merealisasikan keadilan di dalam kehidupan masyarakat.


  • Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.


  • Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya, hubungan antar kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara. Hukum ini bertujuan untuk mengatur mengatur hubungan di antara umat Islam dengan yang lainnya yang ada dalam suatu Negara, hubungan pemerintah dan rakyatnya serta hubungan yang terjadi antar negara pada masa damai dan masa perang.


  • Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan hak hak dari fakir miskin pada harta orang kaya, mengatur sumber keuangan negara, pendistribusian serta permasalahan pembelanjaan negara dalam rangka untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap! semoga kalian dapat memahami dan mengerti.

Baca juga artikel tentang: