Pengertian Pajak: System Pemungutan, Fungsi, Asas, Jenis, Tarif

Pengertian Pajak: System Pemungutan, Fungsi, Asas, Jenis, Tarif – Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia, pajak merupakan sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak dapat memaksa, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Walaupun pajak bersifat wajib, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. Akan tetapi pemerintah wajib memberikan imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Pengertian Pajak Menurut Para AhliPajak Menurut Para Ahli : Karakteristik, Fungsi, Asas dan Jenis!

Pajak memiliki pengertian yang luas. Beberapa ahli juga memiliki pandangan sendiri terhadap pajak. Berikut akan dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian pajak.


  1. Rifhi Sidiq

Pengertian Pajak merupakan iuran yang dipaksakan pemerintah. Pembayaran dilakukan pada periode tertentu oleh wajib pajak. Pajak yang dibayarkan diberikan kepada negara dalam bentuk balas jasanya tidak langsung.


  1. Leroy Beaulieu

Pengertian Pajak adalah bantuan secara langsung maupun tidak dipaksakan oleh kekuasaan publik untuk menutupi anggaran belanja pemerintah.


  1. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH

Iuran rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan berdasar undang-undang. Dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik secara langsung yang ditunjukkan dan digunakan untuk pembayaran umum disebut dengan pajak.


  1. Dr. Adriani

Pengertian Pajak yaitu iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang wajib pajak dan tidak dapat imbalan secara langsung.


Karakteristik Pajak

Pajak juga memiliki beberapa karakteristik yang dapat diketahui. Dalam pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Hasil dari pemungutan pajak yang berupa kas akan masuk sebagai kas negara.

Umumnya pajak tidak dapat menunjukkan timbal balik secara langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan dalam beberapa periode karena diperlukan proses identifikasi pembagian dari pajak dalam bidang yang diperlukan. Menggunakan pajak untuk melakukan pembiayaan umum demi kesejahteraan rakyat.


Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran yang sangat penting didalam pembangunan dan penyejahteraan masyarakat. Karena pajak digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan pembangunan negara yang berkelanjutan. Maka dari itu perlu diketahui fungsi-fungsi pajak sebagai berikut.


  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi anggaran memiliki keterkaitan langsung pada sektor publik. Pajak didapatkan dengan mengumpulkan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan. Sebagai pendapatan terbesar negara, pajak cukup memiliki andil.

Pengeluaran negara dapat dikeluarkan dengan jumlah yang sangat besar sehingga dapat mempengaruhi penyimpanan negara. Maka dari itu, dalam fungsi anggaran memiliki tujuan menyeimbangkan antara pendapatan negara dengan pengeluaran negara.


  1. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengatur yaitu membuat pajak menjadi alat pemerintah dalam mencapai tujuan negara. Baik digunakan dalam bidang sosial, politik, ekonomi, moneter, budaya hingga keamanan dan pertahanan negara. Selain itu pajak juga membantu untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari peran pajak dalam menghambat inflasi.

Pajak juga dapat menjadi pendorong kegiatan ekspor barang. Untuk didalam negeri, pemberian perlindungan dalam negara juga bisa diterapkan dengan pungutan pajak. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.


  1. Fungsi pemerataan (Fungsi Distribusi)

Pembayaran pajak yang dipungut oleh negara dipergunakan untuk membiayai segala kepentingan umum. Kepentingan umum yang ditunjukkan dalam pembangunan negara secara berkelanjutan. Dengan adanya pembangunan, maka jumlah lapangan pekerjaan juga dapat meningkat dan pendapatan masyarakat akan merata.


  1. Fungsi Stabilisasi

Pemerintah akan mempunyai dana dengan adanya pemungutan pajak yang dilakukan. Pemungutan pajak dapat membuat kebijakan negara akan berjalan dengan stabilitas.

Sehingga inflasi yang sewaktu-waktu terjadi dapat dikendalikan dengan bantuan pajak. Inflasi akan menjadikan peredaran uang dimasyarakat bisa lebih teratur dengan adanya pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


Asas Pemungutan Pajak

Dalam melakukan pungutan pajak, pastinya memerlukan dasar yang tepat agar tidak terjadi kesalahan. Terdapat beberapa asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut.


  1. Adam Smith

Dalam bukunya yang berjudul Wealth of Nations terkenal dengan ajaran Four Maxims juga membahas pajak. Terdapat 4 asas yang dikemukakan Adam Sminth yaitu asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas pemungutan pajak, dan asas efisiensi.


  1. J. Langen

Asas pemungutan pajak juga dikemukakan oleh W. J. Langen. Ada 4 asas yang dikemukakannya.  Menurut beliau asas pajak antara lain asas daya pikul, asas manfaat, asas kesejahteraan pajak dan asas kesamaan asas beban sekecil-kecilnya.


  1. Adolf Wagner

Adolf Wanger salah satu ahli yang mengemukakan terdapat 5 asas pajak. Menurut Adolf Wagner asas pajak terdiri dari, asas politik finansial, asas ekonomi, asas keadilan, asas administrasi dan asas yuridis.


Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat digolongkan menjadi dua berdasarkan pemungutannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Perbedaan dari kedua jenis tersebut yaitu pajak pusat merupakan pajak yang akan dikelola oleh pemerintah pusat khususnya Kementrian Keuangan. Sedangkan untuk pajak daerah akan dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun KabupatEn/Kota.


  1. Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat mengatur pajak yang menyangkut pajak nasional. Artinya pajak berlaku sama di setiap daerah Indonesia. Dengan menyesuaikan keadaan daerah, pemerintah mengelola beberapa pajak.

Pajak yang dikelola antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai dan pajak bumi dan bangunan (PBB).


  1. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mengelola pajak. Untuk jenis pajak yang akan diatur oleh pemerintah daerah terbagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi yang diatur oleh pemerintah daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Selain pajak provinsi yang dapat dikelola pemerintah ada juga pajak kabupaten/kota yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Pajak kabupaten atau kota yang diatur antara lain pajak hotel pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan pedesaan atau perkotaan.


Sistem Pemungutan Pajak

Didalam pemungutan pajak, pemerintah harus menyesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa sistem yang dapat diberlakukan saat melakukan pungutan pajak. Sistem tersebut antara lain sebagai berikut.


  1. Official Assessment System

Pemerintah mempunyai wewenang dalam menentukan besaran pajak terutang berdasarkan undang-undang perpajakan. Peran wajib pajak bersifat pasif. Hutang yang ada karena pungutan pajak terjadi setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak. Contohnya adalah PBB dan pajak kendaraan bermotor.


  1. Self Assessment System

Besarnya pajak yang akan dibayarkan itu ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak akan menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Contohnya adalah PPN dan PPh.


  1. With Holding System

Wewenang untuk pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga untuk besarnya yang dibayarkan oleh wajib pajak. Orang ketiga tersebut bukan bagian pemerintah. Misalnya PPh pasal 21 disetorkan oleh pemberi kerja.


Tarif Pajak

Untuk memungut pajak, pemerintah memerlukan penerapan tarif untuk setiap golongan masyarakat. Tarif pajak merupakan presentase atau angka yang berguna untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Ada beberapa jenis tarif pajak yang dapat dikelompokkan.


  1. Tarif tetap

Yang pertama adalah tarif tetap. Tarif tetap merupakan angka tetap atau jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Umumnya besar pajak yang akan dipungut jumlahnya akan tetap. Misalnya pada bea materai pada cek dan bilyet giro.


  1. Tarif sebanding

Kemudian ada tarif sebanding atau proposional. Tarif sebanding yaitu tarif yang memiliki presentase tetap. Sehingga pajak yang akan dibayarkan berubah mengikuti proposional pendapatan. Contohnya PPN 5% saat pembelian barang.


  1. Tarif progresif

Selanjutnya ada tarif progresif. Presentase yang dimiliki oleh tarif progresif akan juga meningkat. Akan tetapi hal ini berlaku jika jumlah yang menjadi pengenaan pajak meningkat. Contohnya pada penghasilan pribadi dalam negeri.


  1. Tarif degresif

Yang terakhir ada tarif degresif atau menurun. Tarif degresif merupakan tarif yang presentase nya mengalami penurunan. Hal ini dapat berlaku apabila jumlah yang menjadi pengenaan pajak meningkat.


Hukum Dan Perundang-Undangan Tentang Pajak

Pajak diperlukan dan diatur oleh suatu negara yang bersangkutan. Pada saat negara memungut pajak dari rakyatnya, harus memiliki ketentuan yang mendasar dalam penarikan pajak tanpa merugikan pihak pemerintah dan rakyatnya. Maka aturan yang berlaku seperti perundang-undangan sangat penting dalam pemungutan pajak.

Beberapa perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam pemungutan pajak. Pajak telah dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2. Kemudian pajak juga dibahas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Pajak: System Pemungutan, Fungsi, Asas, Jenis, Tarif semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: