Pengertian Makar: Hukuman, Tindakan, Contoh, Bentuk, Kejahatan

Pengertian Makar: Hukuman, Tindakan, Contoh, Bentuk, Kejahatan – Makar akhir akhir ini jadi pembicaraan sejuta manusia di Indonesia. Apalagi dengan adanya kasus AHOK dan pemilu yang silih berganti. Media dimana mana baik itu TV, internet dan bahkan radio menyebut menyebut si Ini si Itu melakukan Makar. Tapi, apakah para pendengar sudah tahu apa itu Makar. Mari kita bahas satu persatu mulai dari pengertian makar dan seterusnya.


Pengertian Makar

Pengertian maker adalah suatu gerakan yang membuat pemerintah tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan UU, perbuatan Makar dalam Pasal 107 KUHP terdiri dari empat jenis yaitu:

  •     Makar terhadap Pemerintah
  •     Makar pada wilayah
  •     Makar terhadap ideologi
  •     Makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

Menurut KBBI V jenis daring, makar mempunyai arti: 1 akal busuk, tipu muslihat, 2. Usaha dengan maksud ingin menyerangorang dan sebagainya, 3. Usaha menjatuhkan pemerintah yang sah, dari tiga pengertian tersebut, kita bisa membuat kesimpulan kalau makar adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang dilakukan dengan akal busuk atau dengan melakukan penyerangan, sesuai dengan pasal 107 KUHP.

Makar bisa diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideology seta makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin, siapa saja yang melakukan aksi ini akan dijerat oleh hukum dan bisa dihukum berat jika kadar makarnya sangat tinggi.


Hukuman Pelaku Tindakan Makar

Tindakan makar mempunyai banyak jenis, ada tindakan yang dilakukan dengan menerjang ideologi, ada pula yang melakukan penyerangan kepada Presiden baik langsung atau pun tidak langsung, tindakan ini menyebabkan jenis hukuman untuk pelaku makar beraneka ragam, ada yang 2,5 tahun dan ada yang sampai 5 tahun bahkan lebih.

Aksi menyerang presiden tentu akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, mungkin seumur hidup atau bahkan hukuman mati, indonesia pernah mengalami beberapa kasus tindakan makar yang menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman mati walau akhirnya atas perintah presiden hukuman itu dicabut bahkan bebas.


Tindakan Makar yang Terjadi di Indonesia

Dalam sejarahnya Indonesia pernah mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya, tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada presiden yang sah dan sedang melakukan tugas resminya.


  • Daniel Maukar

Kasus maker yang pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar, saat Bung Karno masih menjabat presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke istana Negara, dengan menggunakan pesawat tempur yang dikendalikannya, Daniel Maukar melakukan penyerangan yang mematikan, untungnya pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya selamat.

Akibat kasus ini Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan presiden, ia dijatuhi hukuman mati meski akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun penjara sebelum akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi presiden di Indonesia.


  • GAM

Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM, semua orang sudah paham kalau GAM melakukan serangan di Aceh, mereka ingin merdeka serta lepas dari NKRI, dalam aksi yang dilakukan selama bertahun-tahun itu GAM sering mengibarkan benderanya serta melawan pasukan TNI yang melakukan penjagaan.


  • RMS

Hampir mirip dengan GAM, RMS dan OPM dianggap sebagai organisasi yang melakukan tindakan makar serta melawan kedaulatan NKRI, terakhir PKI yang dipercaya melakukan penyerangan serta membuat Indonesia jadi menakutkan juga ditetapkan pemerintah sebagai tindakan makar yang besar serta terorganisir dengan baik.


Contoh Makar

Contoh makar di Indonesia antara lain:

  • Kasus makar Firza Husein yang melibatkan Tommy Soeharto.
  • Kasus Daniel Maukar yang melakukan serangan ke Istana Negara yang ditujukan kepada Bung Karno.
  • Kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang melakukan serangan di Aceh karena ingin merdeka dan lepas dari NKRI.
  • Kasus RMS (Republik Maluku Selatan), OPM (Organisasi Papua Merdeka) juga dianggap sebagai kasus makar yang pernah terjadi di Indonesia.

Bentuk Kejahatan Makar

Kejahatan yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan serta keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu:


  • Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya

Kejahatan makar dengan menyerang keamanan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, yang dinyatakan sebagai berikut “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, kemerdekaan atau membunuh kemampuan Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan, diancam dengan hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.


  • Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara

Kejahatan makar yang dimaksud ini dikatakan Pasal 106 KUHP, yaitu “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.


  • Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara

Makar disini sudahlah cukup misalnya membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua bentuk kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar adalah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Makar dalam bentuk ini adalah kejahatan yang dinyatakan dalam Pasal 107 KUHP, yaitu 1) Makar dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, 2) Para pemimpin serta pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.


Tindak Pidana Makar

Tindak pidana makar merupakan tindakan yang berhubungan dengan masalah keamanan Negara, mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang memengaruhi, namun umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung, perbuatan tersebut pada dilakukan oleh sekelompok yang mempunyai maksud serta tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.


Kejahatan Makar

Tindakan makar yang dilibatkan dengan kejahatan makar dijelaskan dalam Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, yaitu (Prodjodikoro, 1980:203–208):

  • Pasal 104 KUHP. Makar yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maupupun bertujuan untuk menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya.
  • Pasal 106 KUHP. Makar yang dilakukan dengan tujuan supaya seluruh wilayah dan sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh dan memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
  • Pasal 107 KUHP. Kejahatan makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedang menurut ayat 2 bagi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana ini hukumannya ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, dengan kemungkinan hukuman mati.

Tindak Pidana Pemberontakan

Tindakan makar dapat dihukum sebagai tindakan pemberontakan kepada Negara, yang dikatakan dalam Pasal 108 KUHP, yaitu:

  • Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun: orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata.
  • Seseorang yang dengan maksud menantang Pemerintahan Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada kelompok yang melawan Pemerintahan dengan senjata, para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara sementara dua puluh tahun.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Makar: Hukuman, Tindakan, Contoh, Bentuk, Kejahatan semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: