36 Pengertian Korupsi Adalah: Faktor, Jenis, dan Bentuk!

36 Pengertian Korupsi Adalah: Faktor, Jenis, dan Bentuk! – Korupsi atau rasuah  merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik serta menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam praktiknya.

Korupsi dalam ilmu politik diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kemudian ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum dan perusahaan atau pribadi lainnya.

Dalam sudut pandang ekonomi, para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi mempunyai  arti, yaitu sebagai pertukaran yang menguntungkan antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri.

Maka dapat disimpulkan bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Atau tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang Negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribai atau orang lain.

Bisa juga diartikan sebagai tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Atau suatu kegiatan yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Pengertian Korupsi Menurut Undang Undang36 Pengertian Korupsi: Faktor, Jenis, dan Bentuk!

UU No 31 Tahun 1999

Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi merupakan setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya dan menguntungkan diri pribadi dan orang lain serta suatu korporasi. Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


UU No 20 Tahun 2001

Pengertian korupsi yaitu merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain serta korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.


UU No 24 Tahun 1960

Pengertian korupsi yaitu merupakan perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.


Pengertian Korupsi Menurut KBBI

Pengertian korupsi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

  1. Alatas (1987)

Pengertian korupsi menurut Alatas merupakan pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi adalah wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.


  1. Bank Dunia

Pengertian Korupsi menurut Bank Dunia merupakan pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Apabila kalian perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).


  1. Kusuma (2003)

Korupsi merupakan pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Apabila kalian perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.


  1. Asyumardi Mazhar

Pengertian korupsi merupakan berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.


  1. Guy Benveniste

Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).

  • Pengertian illegal corruption (illegal corruption) merupakan suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
  • Pengertian mercenary corruption merupakan sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Kebanyakan korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
  • Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) merupakan korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Umumnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.

  1. The Lexicon Webster Dictionary

Korupsi merupakan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.


  1. Nurdjana (1990)

Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.


  1. Muhammad Ali (1998)

Beliau membagi arti korupsi menjadi tiga pengertian, yakni:

  • Korup, diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap atau sogok, mengunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  • Korupsi, artinya yaitu perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya.
  • Koruptor, artinya orang yang melakukan korupsi.

  1. Agus Mulya Karsona (2011 :23)

Beliau mengartikan korupsi adalah sebagai sesuatu perbuatan yang busuk, jahat dan merusak yang menyangkut perbuatan bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan dibawah kekuasan jabatan.


  1. Brooks

Menurut Brooks, korupsi merupakan dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.


  1. Poerwadarminta

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ia menyimpulkan bahwa korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.


  1. Soedarsono

Ia menyimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.


  1. Kartono (1983)

Arti Korupsi Menurut Kartono merupakan tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.


  1. Robert Klitgaard

Korupsi merupakan suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh beliau yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.


  1. Nathaniel H. Left

Pengertian Korupsi merupakan suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan untuk mempengaruhi tindakan birokrasi.


  1. Jose Veloso Abueva

Korupsi merupakan mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.


  1. Juniadi Suwartojo (1997)

Definisi korupsi beliau merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan atau keuangan negara atau masyarakat.


  1. Jeremy Pope (2002)

Pengertian korupsi menurut beliau adalah menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak. Dalam artian ketika mengambil keputusan atau decision making dibidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan disektor swasta atau oleh pejabat publik atau elite, hubungan pribadi personal relationship atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh beliau ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.


  1. Johston

Pengertian korupsi menurut beliau merupakan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah yang dipilih ataupun diangkat karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.


  1. Anwar (2006:10)

Pengertian Korupsi Menurut Anwar merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.


  1. Mohtar Mas’oed (1994)

Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik.


  1. Alfiler (1986)

Pengertian korupsi menurut beliau yang disebut sebagai korupsi birokrasi merupakan sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku menyimpang dari norma-norma yang diharapkan lalu sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.


  1. Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio

Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio merupakan perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.


  1. Subekti

Arti korupsi merupakan suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekenomian negara.


  1. Jacob Van Klaveren

Definisi korupsi menurut beliau merupakan suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor atau instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.


  1. Kartini Kartono

Korupsi merupakan tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan umum.


  1. Nye, J.S (1967)

Pengertian korupsi menurut beliau merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.


  1. Montesquieu

Bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu monarki berubah menjadi despotisme (Hasibuan).


  1. Rousseau

Menjelaskan bahwa korupsi dikarenakan oleh sistem politik yang salah.


  1. Waterbury (1976)

Dua pengertian korupsi diajukan oleh beliau dalam corruption, political stability dan development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi menurut norma, yaitu apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.


  1. Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi merupakan suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar paling utama terhadap KUP militer.


  1. Gunnar Myrdal

Korupsi merupakan suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar paling utama terhadap KUP militer.


  1. Hornby

Definisi Korupsi Menurut S.Hornby merupakan suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.


  1. Henry Campbell Black

Pengertian Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.


  1. Fockema Andreae

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus. Namun kata corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun kebanyak bahasa di eropa seperti inggris, yaitu corruption, prancis yaitu corruption, belanda yaitu corruptie. Kemudian dari bahasa belanda inilah turun ke bahasa indonesia, sehingga menjadi korupsi.


  1. Black’s Law Dictionary

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.


Faktor Penyebab Korupsi

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa tindakan korupsi merupakan suatu tindakan yang ingin mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, namun merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas. Adapun faktor penyebab korupsi merupakan sebagai berikut:


  1. Faktor Internal

Yaitu faktor yang berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya:

  • Sifat tamak, yaitu sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang.
  • Gaya hidup konsumtif, yaitu perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak dapat menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya, misalnya hedonisme.

  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal penyebab korupsi berasal dari lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Beberapa yang termasuk dalam faktor eksternal tersebut diantaranya:

  • Faktor ekonomi, adanya kebutuhan akan ekonomi yang lebih baik seringkali mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Misalnya gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja, mendorong seseorang melakukan korupsi.
  • Faktor politik, dunia politik begitu erat hubungannya dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai upaya dilakukan untuk menduduki suatu posisi sehingga timbul niat untuk melakukan tindakan koruptif.
  • Faktor organisasi, dalam organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, tindakan korupsi dapat terjadi karena perilaku tidak jujur, tidak disiplin, tidak ada kesadaran diri, aturan yang tidak jelas, struktur organisasi tidak jelas, dan pemimpin yang tidak tegas.
  • Faktor hukum, seringkali tindakan hukum terlihat tumpul ke atas tajam ke bawah. Artinya, para pejabat dan orang dekatnya cenderung diperlakukan istimewa di mata hukum, sedangkan masyarakat kecil diperlakukan tegas. Hal ini terjadi karena adanya praktik suap dan korupsi dalam lembaga hukum.

Jenis dan Bentuk Korupsi

Ada banyak sekali bentuk dan contoh tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat negara. Mengacu pada pengertian korupsi, adapun beberapa jenis dan bentuk korupsi merupakan sebagai berikut:


  1. Bribery (Penyuapan)

Bribery atau penyuapan merupakan suatu tindakan memberikan uang/ imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bentuk penyuapan tersebut misalnya;

Memberikan atau menjanjikan sesuatu (uang atau lainnya) kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.


  1. Embezzlement (Penggelapan)

Embezzlement atau penggelapan merupakan suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber daya orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Bentuk penggelapan tersebut misalnya:

  • Membuat faktur tagihan fiktif.
  • Menggunakan kas kecil untuk kepentingan pribadi.
  • Penggelembungan biaya perjalanan dinas.

  1. Fraud (Kecurangan)

Fraud atau kecurangan merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bentuk fraud tersebut misalnya:

  • Penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur waktu pencatatan penerimaan kas.
  • Memanipulasi atau mendistorsi informasi atau fakta untuk kepentingan tertentu.

  1. Extortion (Pemerasan)

Extortion atau pemerasan merupakan suatu tindakan koruptif dimana seseorang atau kelompok melakukan ancaman secara lalim kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari pihak yang diancam. Bentuk pemerasan tersebut misalnya:

  • Ancaman perusakan properti bila tidak memberikan uang keamanan.
  • Pemerasan dengan cara ancaman merusak reputasi seseorang.

  1. Favouritism (Favoritisme)

Favouritism/ favoritisme atau tindakan pilih kasih merupakan suatu mekanisme koruptif dimana seseorang atau kelompok menyalahgunakan kekuasaannya yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.

Demikian sedikit pembahasan mengenai 36 Pengertian Korupsi Adalah: Faktor, Jenis, dan Bentuk! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: