Pengertian Cek: Sejarah, Jenis, Fungsi dan Masa Berlaku!

Pengertian cek : Sejarah, Jenis-Jenis, Fungsi dan Masa Berlaku! – Cek adalah perintah kepada Bank dari orang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek merupakan suatu alat untuk melakukan tukar-menukar.

Karena dapat dibayar atas permintaan pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan. Cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan kalian harus membuka giro di bank yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:

  • Perkataan cek pada bahasa yang dipergunakan dalam cek tersebut.
  • Perintah membayar sejumlah uang.
  • Nama yang tertarik, bank yang harus membayar.
  • Nama tempat pembayarannya.
  • Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan.
  • Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).

Sejarah Cek

Pengertian cek : Sejarah, Jenis-Jenis, Fungsi dan Masa Berlaku!

Awal mula dan sejarah dari sistem pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda. Kemudian cek ini berkembang ke negara Inggris sekitar tahun 1700an. Salah satu bank di Iggris memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata “check”.


Jenis-jenis Cek

Cek merupakan salah satu surat berharga, oleh karena, hak atas cek dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan. Dengan adanya ketentuan yang bersifat khusus menyebabkan adanya beberapa jenis cek.


  1. Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan orang atau badan tertentu yang ditulis didalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000.


  1. Cek Atas Unjuk

Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu yang terdapat didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai atau cash atau tidak ditulis kata apapun.


  1. Cek silang

Jika suatu cek yang dipojok kiri  atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.


  1. Cek mundur

Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2001, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara simpemberi cek dengan sipenerima cek.


  1. Cek kosong

Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, misalnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut. Akan tetapi dana yang tersedia direkening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah, jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang ada.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun, tentunya sebelum masuk dalam daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.

Akan tetapi apabila bank bisa memenuhi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer  yang loyal terhadap bank selama ini. Dengan tidak ada unsur kesengajaan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah black list.


Fungsi Cek

  • Cek memiliki fungsi dan kegunaan untuk :
  • Menarik atau mengambil uang direkening giro.
  • Alat untuk melakukan pembayaran

Masa Berlaku Cek

Bentuk cek bank umumnya dikemas dalam bentuk buku kecil, seperti kuitansi namun dengan ukuran yang lebih kecil lagi dan menggunakan kertas yang lebih berkualitas. Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.

Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank) boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari terlewatkan. Kemudian penarik harus mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik apabila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Cek: Sejarah, Jenis, Fungsi dan Masa Berlaku! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang: