Fungsi UUD: Pengertian, Kedudukan, Sejarah, Motivasi, Hakikat dan Sifat UUD Lengkap!

Fungsi UUD: Pengertian, Kedudukan, Sejarah, Motivasi, Hakikat dan Sifat UUD Lengkap! -UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara dan masyarakat, serta setiap warga negara Indonesia, di mana pun dia berada, dan setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Pada kesempatan ini, kita akan sepenuhnya membahas fungsi UUD 1945. Agar Anda mengetahui fungsi negara Indonesia, mari baca artikel pendek kami dengan cermat 🙂


Pengertian Undang-Undang Dasar Bagi Negara Indonesia

 Deklarasi Umum dari UUD 1945 No1 mengatakan: Konstitusi suatu negara cuma bagian dari hukum dasar negara itu yang muncul dan dipertahankan dalam praktik negara, meskipun tidak tertulis, adalah aturan dasar yang muncul dan dijaga dalam praktik administrasi negara, meskipun tidak tertulis “.

Dengan begitu bisa disimpulkan pengertian kata konstitusi menurut UUD 1945 memiliki pemahaman yang lebih sempit daripada pemahaman tentang Hukum Dasar, karena makna Hukum Dasar adalah Hukum Dasar tertulis, sedangkan pemahaman tentang Hukum Dasar juga termasuk Hukum Dasar tidak tertulis.

Selain istilah konstitusi, istilah lain yang digunakan, yaitu konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari konstitusi Inggris atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi memiliki pemahaman yang lebih luas tentang konstitusi, karena memahami konstitusi hanya mencakup konstitusi tertulis. Ada juga konstitusi tidak tertulis yang tidak termasuk dalam definisi konstitusi.

Selain hukum dasar tertulis, yaitu konstitusi, ada hukum dasar tidak tertulis lainnya, yang, bagaimanapun, diterapkan dan dipatuhi oleh penganutnya. Ini biasanya disebut sebagai konvensi yang berasal dari konvensi bahasa Inggris dan disebut sebagai kebiasaan konstitusional dalam terminologi konstitusional. Misalnya, praktik Presiden Republik Indonesia, yang memberikan pidato kenegaraan setiap 16 Agustus sebelum sidang paripurna DPR. 1945 hingga 1949 karena pengumuman pemerintah 14 November 1945, yang telah mengubah sistem pemerintahan dari kabinet presidensial menjadi kabinet parlemen. Tetapi ketika negara berbahaya atau genting, kabinet yang bermanfaat menjadi presiden, dan kapan saja ketika negara aman, ia harus menjadi parlemen lagi. Tidak ada aturan tertulis yang eksplisit untuk tindakan ini. Opini publik cenderung salah jika tidak diterapkan.

UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari mukadimah dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri dari 4 paragraf, yang berisi kata-kata Pancasila pada paragraf keempat, dan pasal-pasal konstitusi 1945 terdiri dari 20 bab (Bab I hingga Bab XVI) dan 72 artikel (Artikel 1 hingga 37) ditambah dengan 3 artikel aturan transisi dan 2 aturan artikel tambahan. Bab IV tentang otoritas perlindungan data telah dihapuskan; dalam amandemen keempat, deklarasi tidak lagi menjadi unit UUD 1945. Pembukaan dan pasal-pasal konstitusi 1945 adalah suara bulat, yaitu bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan.


Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

  • Mengatur peraturan di Republik Indonesia.
  • Mengatur proses tata kelola hukum di negara Indonesia.
  • Menciptakan warga negara yang mampu mengembangkan negara Indonesia menjadi negara yang kuat dan hebat.
  • Bimbing dan bimbing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan jadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki hukum ketat.
  • Dasar pengaturan semua warga negara Indonesia.
  • Dapat mengarahkan warga negara Indonesia ke kehidupan yang tertib dan damai sehingga kehidupan yang sukses muncul.
  • Buat negara yang harmonis di negara dan bangsa.
  • Jadikan rakyat Indonesia makmur, adil dan makmur.
  • Lindungi semua orang di Indonesia.
  • Mendidik kehidupan bangsa.
  • Setiap warga negara memiliki posisi hukum yang sama.
  • Hak asasi manusia dijamin sebagai warga negara.
  • Masing-masing warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk warga negara Indonesia.
  • Setiap warga negara menerima perlindungan dan keamanan dari negara.
  • Negara Indonesia dapat menegakkan kedaulatan negara dan mendistribusikan kekuasaan negara.
  • Negara dapat membagi wilayah negara dan pembagian wilayah, populasi dan keuangan negara Republik Indonesia.
  • Terciptanya kehidupan yang harmonis tanpa perselisihan.
  • Sebagai referensi untuk peraturan yang ada di bawah UUD 1945.
  • Akan menciptakan tingkat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi sebagai warga negara.
  • Sebagai warga negara, kita akan memiliki kesadaran dan kemampuan untuk mempertahankan negara ini.
  • Jelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara merdeka dan tidak dapat dijajah oleh negara lain.
  • Menjadi alat persatuan bangsa.

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi dari semua produk hukum di Indonesia. Produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dll., Bahkan segala tindakan atau kebijakan pemerintah harus didasarkan pada dan berasal dari peraturan yang lebih tinggi, yang pada gilirannya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Urutan hukum dan peraturan pertama kali diatur dalam Keputusan MPRS No. XX / MPRS / 1966, yang kemudian diatur oleh Keputusan MPR No. III / MPR / 2000 dan akhirnya oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Regulasi dan peraturan , dengan Pasal 7 mengatur jenis dan hierarki peraturan, yaitu sebagai berikut:


  • Konstitusi Republik Indonesia dari tahun 1945

  1. Peraturan pemerintah alih-alih hukum.
  2. Regulasi pemerintah.
  3. Regulasi pemerintah.

Peraturan daerah. Peraturan daerah meliputi:

  1. Peraturan daerah provinsi dikeluarkan oleh dewan perwakilan provinsi bersama dengan gubernur.
  2. Wilayah kabupaten / kota ditetapkan oleh Dewan Perwakilan daerah kabupaten / kota bersama dengan bupati / walikota;
  3. Peraturan desa / peraturan setara yang dikeluarkan oleh dewan desa atau nama lain bersama dengan kepala desa atau nama lain.

Hukum Dasar bukan satu-satunya atau seluruh Hukum Dasar, tetapi hanya merupakan bagian dari Hukum Dasar. Ada hukum dasar lainnya, yaitu Hukum Dasar, yang tidak tertulis. Undang-undang dasar tidak tertulis ini adalah aturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam praktik administrasi negara – bahkan jika tidak tertulis – dan yang secara umum disebut sebagai “konvensi”. Konvensi ini adalah aturan tambahan atau mengisi kekosongan hukum yang timbul dan dipertahankan dalam administrasi peradilan ketika konvensi tidak termasuk dalam konstitusi 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi 1945.


Undang-Udang Dasar Sebagai Sumber Hukum Utama

    Konstitusi adalah sumber hukum tertulis (tertinggi). Segala produk hukum (seperti undang-undang, PP, Perpres, Perda) dan kebijakan pemerintah apa pun berdasarkan konstitusi 1945.

    Sebagai pemeriksaan, ini untuk memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah memenuhi ketentuan UUD 1945.


Sejarah Undang-Undang Dasar Sebagai Konstitusi

Sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi oleh pertemuan Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

Sebagai negara konstitusional, keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia secara alami memiliki sejarah panjang, yang akhirnya dapat diterima (dapat diterima) sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia.

Sejarahnya  UUD 1945, dari 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945, dikelola oleh Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang, yang dikenal sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, dengan 21 anggota diketuai oleh Ir, diuraikan. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 anggota, terdiri dari 11 perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan 1 perwakilan masing-masing dari Kalimantan, Maluku dan orang Sunda kecil. Badan (BPUPKI) ditentukan berdasarkan pengumuman gunseikan nomor 23 bersamaan dengan hari ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.

Badan ini kemudian membentuk tim khusus yang bertugas merancang konstitusi untuk Indonesia merdeka, yang dikenal sebagai UUD 1945. Nomor formulasi meliputi Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Prop. Prop.Dr. Soepomo ,Pangeran Purboyo,  Iskandardinata, Dr. Radjiman Widiodiningrat, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Abdul Kadir, Dr. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Bpk. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Bpk. Latuharhary, Bp. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P Soeroso, Abdul Wachid Hashim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).


Latar belakang terbentuknya konstitusi UUD 1945

 mengikuti dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia di masa depan. Janji tersebut meliputi: “Sejak awal, sebelum pecahnya Perang Asia Timur, Dai Nippon telah mulai membebaskan rakyat Indonesia dari pemerintah India Timur Belanda. Tentara Dai Nippon secara bersamaan memobilisasi pasukan mereka melalui darat, laut, atau udara, untuk mengakhiri pendudukan Belanda. “

 Sejak itu, Dai Nippon Teikoku telah menganggap orang Indonesia sebagai saudara muda dan telah memimpin orang Indonesia dengan tekun dan tulus di semua bidang, sehingga diharapkan orang Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa di Asia Timur. Tapi janji itu hanya janji, penjajah masih penjajah yang ingin menekan dan menghabiskan kekayaan rakyat Indonesia lebih lama. Setelah Sekutu mengusir Jepang, Jepang tidak lagi ingat janjinya. Setelah rakyat Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, mereka lebih bebas dan lebih bebas dari tindakan dan tidak bergantung pada Jepang sampai kemerdekaan.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia tercapai, kebutuhan akan konstitusi tidak lagi dapat dinegosiasikan dan harus segera dirumuskan sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat ketika konstitusi 1945 secara resmi dibentuk oleh Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) .


Motivasi Adanya Undang-Undang Dasar 1945

Motivasi di balik penyusunan konstitusi untuk suatu negara berbeda dari negara lain. Hal ini dapat disebabkan, antara lain, oleh sejarah bangsa yang bersangkutan, pencapaian kemerdekaan rakyatnya, situasi dan kondisi pada saat kemerdekaan bangsanya, dll.

Menurut Bryce, ada beberapa alasan untuk konstitusi suatu negara:

  1. keinginan warga yang bersangkutan untuk menjamin hak-hak mereka dan tujuan mengatasi tindakan yang diambil oleh otoritas negara ini;
  2. kehendak penguasa negara dan / atau rakyatnya untuk memastikan bahwa ada pola atau sistem tertentu untuk pemerintahan negaranya,
  3. kehendak pendiri negara baru, sehingga ada kepastian tentang bagaimana administrasi diselenggarakan,
  4. Kemauan beberapa negara pada mulanya adalah kerja sama.

Berdasarkan pendapat Bryce di atas, motivasi untuk Konstitusi Republik Indonesia, yang lebih dikenal hari ini sebagai Konstitusi 1945, adalah kehendak pendiri Republik Indonesia Serikat segera setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Republik Indonesia pasti akan dijamin (adanya kepastian hukum), seperti yang Bryce berpendapat dalam ayat 3 di atas, sehingga stabilitas nasional dapat tercapai. Pencapaian administrasi negara definitif dan stabilitas nasional berarti bahwa sistem politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik menurut UUD 1945.

Sistem politik umumnya harus memiliki kemampuan untuk melakukan lima fungsi utama, yaitu:

  1. Simpan pola.
  2. Mengatur dan menyelesaikan ketegangan dan konflik.
  3. Penyesuayan.
  4. Pencapaian tujuan dan
  5. Integrasi.

Dalam hal ini, sistem politik yang diadopsi oleh UUD 1945 dalam administrasi Pemerintah Republik Indonesia adalah model pemerintah tertentu, dan jika administrasi Pemerintah Republik Indonesia terus dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 , itu berarti bahwa sistem politik Republik Indonesia dapat mempertahankan pola-pola tertentu pola administrasi pemerintah Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.


Hakikat dan Makna Pengesahan UUD 1945

Keputusan sidang pleno PPKI memang sangat penting karena Konvensi Montevideo (1933) menetapkan bahwa persyaratan minimum untuk pengakuan suatu negara didasarkan pada dua elemen. Pertama, unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan oleh negara lain, dan kedua, unsur konstitutif sebagai unsur utama, yang meliputi keberadaan orang, wilayah dan pemerintahan berdaulat.

Pada 17 Agustus 1945, menurut ipso facto, kami mendeklarasikan kemerdekaan sebagai negara. Tetapi sehubungan dengan pemerintah berdaulat dan daerah, undang-undang (ipso jure) pada 18 Agustus 1945, secara hukum “dimiliki” dan “hanya” diakui oleh sidang paripurna PPKI di mana Sukarno diangkat menjadi presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil nya “Konstitusi Republik Indonesia.

Transfigurasi konstitusi dalam kasus ini (casu quo) dapat dilihat sebagai akta kelahiran negara baru, sehingga hubungan (betrekking) konstitusi dengan negaranya sangat terjalin erat dan melekat dan menjadi sesuatu yang mutlak (conditio sine ). qua non). Tidak ada satu pun negara di dunia yang tidak memiliki konstitusi. Bayangkan sebuah rumah tanpa fondasi. Bangunlah, tetapi tidak kokoh. Ini adalah personifikasi dari fungsi konstitusi, mendukung dan menjamin pendirian rumah besar yang disebut negara.

Kemasyhuran konstitusi juga menjadikannya sebagai hukum dasar dan hukum yang lebih tinggi. Dalam konstitusi ada juga bidang visi kehidupan (cara hidup, pandangan dunia) dan inspirasi dari orang-orang yang menjadi miliknya. Berdasarkan argumen ini, konstitusi kemudian digunakan sebagai sumber hukum utama (sumber hukum, rechtsbron), sehingga tidak ada peraturan hukum (wettelijk Regeling) yang dapat bertentangan dengannya (dalam strijd zijn met de grondwet).

Lahirnya UUD 1945 beberapa dekade yang lalu memang merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia dan karya agung para bapak dan ibu pendiri. Keunikan konstitusi muncul dari sifatnya yang sangat mulia dengan memasukkan konsensus (toestemming) pada prinsip-prinsip penting dalam negara (prinsip, awal). Dengan demikian, konstitusi dapat digambarkan sebagai dokumen nasional yang mulia dan, terlebih lagi, adalah dokumen hukum dan politik (dokumen politik dan hukum).

Mengenai makna konstitusi, Sri Soemantri menyebutnya sebagai dokumen formal, yang meliputi:

  1. Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu.
  2. Tingkat perkembangan administrasi negara tertinggi.
  3. Pandangan kepribadian nasional yang akan terwujud seiring waktu.
  4. sekarang dan untuk masa depan, dan keinginan untuk mengembangkan kehidupan administrasi negara harus dilancarkan..

Isi substansi mencakup distribusi dan pembatasan tugas-tugas konstitusional yang paling penting, peraturan konstitusi dasar suatu negara, termasuk jaminan hak asasi manusia (hak asasi manusia, hak asasi manusia) dan hak-hak warga negara.

Sementara itu, menurut C. F. Strong, “orang dapat mengatakan bahwa konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang menurutnya kekuasaan yang diatur adalah hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya diatur.” Dalam arti bahwa konstitusi dapat digambarkan sebagai seperangkat prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah dan hak-hak yang diperintah, serta hubungan antara keduanya.

Indonesia diharapkan menjadi negara yang damai, adil dan makmur yang memenuhi tujuan negara yang disebutkan dalam pembukaan atau pembukaan UUD 1945.


Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi hanya memuat 37 pasal. Artikel lain hanya berisi transisi dan tambahan. Oleh karena itu, rencana ini sangat singkat dibandingkan dengan konstitusi Filipina.

Oleh karena itu cukup jika Undang-Undang Dasar hanya berisi aturan-aturan dasar, hanya menguraikan sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan administrator negara bagian lainnya, untuk mengatur kehidupan negara. Hukum dasar tertulis hanya berisi aturan dasar, sedangkan aturan yang menerapkan aturan dasar tunduk pada hukum, yang lebih mudah untuk dibuat, diubah, dan dicabut.

Pikirkan tentang dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia sedang tumbuh, zaman berubah, sehingga dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak dapat dihentikan. Dalam konteks ini, tidak disarankan untuk terjun ke kristalisasi dan memberi bentuk pada pemikiran yang dapat berubah.

Jenis aturan tertulis mengikat. Semakin bersosialisasi (elastis) semakin baik jenis aturan. Jadi kita harus selalu memperbarui sistem hak fundamental. Janganlah kita mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Karena sifatnya yang tertulis, kata-katanya jelas, hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan mengikat setiap warga negara.
  2. Sebagaimana disebutkan dalam deklarasi UUD 1945, UUD 1945 memuat aturan yang tepat dan akomodatif, memuat aturan yang mengandung aturan dasar yang harus dikembangkan sejalan dengan perkembangan zaman, dan mengandung hak asasi manusia.
  3. Berisi norma, aturan, dan regulasi yang dapat dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum konstitusi.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan hukum positif tertinggi dalam urutan hukum Indonesia. Ini juga merupakan cara untuk mengendalikan norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi UUD: Pengertian, Kedudukan, Sejarah, Motivasi, Hakikat dan Sifat UUD Lengkap! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: