Fungsi Standar Nasional Pendidikan: Tujuan dan Strateginya!

Fungsi Standar Nasional Pendidikan: Tujuan dan Strateginya! – Bila mendengar kata standar nasional pastinya kalian sudah memahaminya bukan? apa masih ada yang belum mengerti? jangan khawati sobat karna kali ini kami akan membahas tentang standar nasional dngan lengkap agar kalian yang belum mengerti bisa langsung memahaminya. Agar lebih jelasnya yuk kita baca artikel singkat kami dibawah ini denga seksama.


Fungsi Standar Nasional Pendidikan

Fungsi dari SNP adalah sebagai awal pada proses, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan begitu pada pendidikan SNP menjadi sumber dalam menghasilkan pendidikan nasional yang bermutu.


8 Standar Nasional Pendidikan

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 32 tahu 2013 pasal 2 ayat (1), Standar Pendidikan Nasional terdiri atas 8 lingkup, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik , standar sarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan


  • Standar Isi

Standar  Isi adalah  tolak ukur  mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  kompetensi untuk mencapai  kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam tolak ukur  tentang kompetensi tamatan, keterampilan bentuk pembelajaran, mata pelajaran dan sekaligus pembelajaran.


  • Standar Proses

Standar ini merupakan  tolak ukur    mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan. Secara garis besar standar proses pembelajaran dapat dideskripskan sebagai berikut :

  1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotiasi peserta didik, untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
  2. Proses pembelajaran harus melakukan bentuk penerimaan, pelaksanaan, pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

  • Standar Kompetensi Lulusan

Standar berikut merupakan tolak ukur mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan serta keterampilan. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapt dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Digunakan untuk pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  2. Standar Kompetensi Lulusan meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
  3. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  • Standar Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan

Standar  Pendidikdan  merupakan tolak ukur  meliputi  pendidikan prajabatan dan kelayakan ataupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemampuan akademi merupakan bentuk pembelajaran  paling rendah yang harus diperoleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keterampilan untuk perwakilan pembelajaran dalam tahap pendidikan SD dan SMA serta TK yang meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Yang paling penting mereka wajib mempunyai keterampilan moral dan kompetensi spiritual secara proporsional.Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B serta pendidikan Paket C adapun  pendidik dalam lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan merangkup kepala sekolah pengawas pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenagakebersihan.


  • Standar Sarana dan  Prasarana

Saran dan prasarana  suatau ruangan misalnya: tempat belajar, berolahraga, beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur.Sedangkan fasilitasnya yaitu tempat, ruang kelas, pimpinan pendidikan, pendidik, cara usaha, perpustakaan, laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat.


  • Standar Pengelolaan

Standar  Pengelolaan merupakan  tolak ukur  yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan pendidikan dalam tingkat kelompok pendidikan, kabupaten/kota, provinsi maupun nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Pengelolaan satuan pendidikan pada tingkat siswa SD dan SMA melaksanakan pengelolaan mendasar sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.


  • Standar Pembiayaan

Pembiayaan merupakan  tolak ukur  tentang bagian serta besarnya  biaya operasi kelompok pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Ada tiga macam biaya dalam standar ini :

  1. Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
  2. Biaya perorang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi :

Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan

Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.

biayaoperasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.


  • Standar Penilaian  Pendidikan

Merupakan  tolak ukur  tentang teknnik serta instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar pendidik  diawali dalam prinsip penilaian sebagai berikut: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan tolak ukur dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran UU No.20 pada Tahun 2007 Bagian C.1).penghargaan hasil belajar olehpara siswa yang dilakukan secara terus menerus untuk menyelidiki proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No.19 Tahun 2005  Pasal 64 ayat 1.


Tujuan Standar Nasional Pendidikan

Tujuan dari SNP adalah untuk menjamin kualitas pendidikan nasional dalam bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Denan begitu SNP tersebut  bentuk peradaban bangsa dibentuk.


Strategi Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Satuan pendidikan pada tahap awal harus mampu menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan sesuai kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks), dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui berbagai strategi antara lain:

  1. Pemenuhan standar isi (SI) dapat dilaksanakan melalui pengembangan dan pemberlakuan KTSP sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; mensosialisasikan KTSP baik internal maupun eksternal; mengevaluasi dan memvalidasi dokumen KTSP secara periodik.
  2. Pemenuhan standar proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik.
  3. Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US pada pembentukan perubahan pembelajaran yanf didasari hasil UN serta US suapaya meningkatkan kualitas lulusan.
  4. Pemenuhan standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pendapat pengaliha antar sekolah atau pengangkatan guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
  5. Pemenuhan standar sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana baru.
  6. Pemenuhan standar pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah dan kepala sekolah; menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah, mulai penyusunan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan program; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja secara periodik; meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat pedesaan, kota, provinsi, pusat dan masyarakat di lingkungan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan;
  7. Pemenuhan pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat.
  8. Pemenuhan standar penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa
  9. Kesimpulan
  10. Standar nasional pendidikan adalah tolak ukur minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. SNP merangkum : Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
  12. SNP bertujuan untuk menjamin kualitas pendidikan nasional dalam bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  13. SNP berfungsi sebagai awal pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
  14. Dari bentuk ini bisa diketahui bahwa 8 SNP yang menjadi paling utama dalan sistem pendidikan adalah standar proses pendidikan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Standar Nasional Pendidikan: Tujuan dan Strateginya! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: