Fungsi Sertifikat Kepemilikan

Fungsi.co.idFungsi Sertifikat Kepemilikan – Tentu saja sertifikat bukanlah hal yang baru bagi masyarakat awam, karena sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak sedikit yang belum memahami nilai dari sebuah sertifikat, seperti manfaat dan undang-undang yang mengatur tentang sebuah sertifikat.

Fungsi Sertifikat Kepemilikan

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai fungsi, pengertian, jenis dan hukum serifikat, agar tidak penasaran yuk kita simak artikel dibawah ini dengan sesama.

Pengertian Sertifikat

Sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan yang telah dicatat secara tertulis dan disahkan oleh badan atau lembaga yang berwenang. Sertifikat pada dasarnya adalah alat bukti yang sah dan tidak dapat digugat karena memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki sertifikasi dalam hal keterampilan, kepemilikan barang dan jasa, dan berbagai hal penting lainnya yang harus disertai dengan bukti kepemilikan yang sah.

Fungsi Sertifikat Kepemilikan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sertifikat umumnya memiliki satu fungsi, yaitu untuk memvalidasi dan menyatakan kepemilikan sesuatu tanpa dapat disangkal. Dengan kata lain, fungsi kepemilikan sertifikat adalah untuk memastikan adanya bukti yang sah atas sesuatu, baik itu keahlian maupun kepemilikan.

Surat bukti yang valid juga berfungsi untuk menghindari masalah di masa depan ketika diperlukan bukti kepemilikan yang sah dan tertulis atas sesuatu. Tidak berhenti sampai di situ, namun sebagai aturan profesi dan keahlian juga harus disertai dengan alat bukti yang sah dan sah secara hukum.

Manfaat Memiliki Sertifikat

Ada banyak manfaat memiliki sertifikat yang dapat digunakan kapan pun dibutuhkan. Salah satunya adalah alat untuk membuktikan kepemilikan barang atau kepemilikan know-how yang dimiliki.

Dengan demikian, pemilik sertifikat tidak terlibat dalam pertanyaan hukum mengenai benar atau tidaknya pernyataan kepemilikan. Dengan adanya akta notaris, maka segala sesuatu yang tercantum didalamnya dapat dibuktikan secara sah dan sah serta berlaku bagi pemilik atau nama yang sebelumnya tercantum pada akta notaris tersebut.

Jenis-Jenis Sertifikat

Ada berbagai jenis sertifikat yang biasa dipegang oleh orang Indonesia. Yang pertama biasanya berkaitan dengan bukti kepemilikan suatu barang, yang kedua berkaitan dengan keterampilan atau layanan yang diberikan dan dimiliki orang tersebut.

Pengesahan kepemilikan barang yang paling umum mungkin dalam bentuk akta kepemilikan tanah dan bangunan atau rumah atau properti lainnya. Sedangkan untuk profesi dan keahlian biasanya berupa sertifikat kursus atau pelatihan yang telah selesai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan untuk suatu profesi atau keahlian tertentu. Sebagian besar lembaga atau perusahaan mensyaratkan memiliki sertifikasi profesi sebagai bukti nyata pencapaian keterampilan atau profesi yang diinginkan.

Contoh: Jika seseorang telah mendapatkan pelatihan tertentu dan dinyatakan lulus sesuai kriteria, maka diperlukan sertifikat yang menjelaskan bentuk pelatihan dan nilai sertifikat selanjutnya. Ini juga berlaku untuk keterampilan tertentu yang dihasilkan dari pelatihan.

Sertifikasi untuk membuktikan kepemilikan, khususnya kepemilikan barang, umumnya tidak dapat dilakukan selama operasi berlangsung. Namun demikian, ada landasan hukum yang harus dipenuhi agar penerbitan hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait yang berwenang.

Contoh: Pada saat mengeluarkan sertifikat hak milik atas rumah atau tanah di suatu lokasi tertentu, instansi yang berwenang mengeluarkan surat ini akan didampingi oleh seorang saksi berupa notaris atau pegawai negeri yang akan menerbitkan akta kepemilikan tersebut. Sertifikat ini merupakan bukti sah atau tidaknya sertifikat tersebut.

Jenis Sertifikat Tanah

Saat membeli tanah, disarankan agar Anda terlebih dahulu memahami jenisnya. Jadi jangan salah. Di bawah ini adalah jenis-jenis bukti kepemilikan tanah atau tanah yang perlu Anda ketahui.

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan yang sah dan sah atas suatu properti. Sertifikat tanah ini memiliki kedudukan yang paling kuat di mata hukum.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pertanian menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan lengkap yang dapat dimiliki oleh rakyat atas tanah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6.

Properti SHM memiliki hak penuh untuk mengelola atau menggunakan tanah sesuai keinginannya. Jika di kemudian hari ada sengketa tanah, pemilik yang memegang SHM berhak atas tanah tersebut. SHM ini tidak memiliki jangka waktu tertentu, sehingga berlaku seumur hidup.

Selain itu, kepemilikan SHM juga dapat dialihkan atau diwariskan. Sertifikat jenis ini juga bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.

Sertifikat Hak Pakai

Hak guna pakai digunakan untuk menunjukkan hak guna pakai tanah milik negara. Namun tidak hanya milik negara, ada juga yang dimiliki oleh pihak lain melalui perjanjian pihak kedua.

Sertifikat hak pakai sebenarnya hampir seperti perjanjian sewa. Namun pada kenyataannya kedua kategori tersebut berbeda. Jenis sertifikat tanah ini memiliki masa manfaat tertentu. Juga, istilah yang mengandung unsur pemerasan tidak boleh digunakan.

SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

HGU adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah seseorang, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mengelola tanah untuk tujuan tertentu. Misalnya untuk peternakan, perikanan atau operasi lainnya.

Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat budidaya ini adalah milik negara. HGU ini memiliki masa manfaat maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun. Selain itu, HGU ini juga dapat dialihkan. Namun, prosedur pengalihan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum akhir periode penggunaan lahan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Biasanya sertifikat hunian gedung ini digunakan oleh developer untuk membangun apartemen atau perumahan. Sertifikat properti ini memiliki jangka waktu tertentu. Sebagai aturan, sertifikat hak guna bangunan berakhir dalam waktu 30 tahun. Namun, HGB tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Saat ini, banyak orang yang jarang membeli tanah SHGB. Terutama bagi orang-orang yang tertarik dengan perumahan pribadi.

Tanah Girik

Tanah Girik adalah istilah yang digunakan untuk tanah yang belum memiliki piagam. Jadi Tanah Girik hanya berupa surat kuasa tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Girik memuat nomor, luas tanah dan pemilik hak melalui jual beli atau warisan.

Karena tidak ada sertifikat resmi, harga tanah ini tentu jauh lebih murah dibandingkan tanah SHM dan sertifikat HGU. Namun anda tidak perlu khawatir jika memiliki tanah Girik ini. Hal ini karena tanah Girik dapat diubah menjadi akta jual beli yang akan didaftarkan sebagai SHM atau SHGU di BPN.

Hukum Terkait Sertifikat

Sertifikat tunduk pada dasar hukum yang kuat terkait dengan bidang yang disebutkan dalam sertifikasi. Hal itu dilakukan agar alat bukti tersebut sah di mata hukum dan tidak dapat dibantah.

Oleh karena itu, memperoleh sertifikasi menjadi sangat penting, mengingat ada landasan hukum yang melindungi isi dan pernyataan dalam sertifikasi tersebut.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Fungsi Sertifikat Kepemilikan semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang: