Apa Fungsi Koperasi: Peran, Jenis, Prinsip dan Tujuannya?

Apa Fungsi Koperasi: Peran, Jenis, Prinsip dan Tujuannya? – Koperasi adalah perusahaan atau organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk melayani kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Secara etimologis, istilah “koperasi” berasal dari kata “kerjasama” yang artinya “kerjasama”. Jadi setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi dan memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum, memisahkan harta kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama serta kebutuhan ekonomi, sosial, dan ekonomi. kawasan budaya yang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sering ada koperasi dalam kehidupan sehari-hari. Ada berbagai jenis koperasi, dari koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan dan masih banyak lagi. Berikut adalah rangkuman fungsi, peran, prinsip, tujuan dan jenis Koprsi.


Fungsi Koperasi

Setiap instansi atau organisasi pasti punya peran. Begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Pasal 4 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:

  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
  • Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian sebagai landasan kekuatan dan ketahanan perekonomian yang menjadi pondasi koperasi.
  • Mewujudkan dan mengembangkan ekonomi yang lebih baik melalui upaya bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

  • Koperasi Dapat Mengurangi Tingkat Pengangguran

Keberadaan koperasi diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan pekerjaan karena koperasi akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.


  • Koperasi Dapat Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat

Misalnya koperasi yang menangani pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan petani. Dengan adanya koperasi ini, petani dapat membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah guna meningkatkan kegiatan usaha pertaniannya.


  • Koperasi Berperan Meningkatkan Pendidikan Rakyat

Koperasi dapat memberikan edukasi kepada anggota koperasi dan mengaplikasikan ilmu tersebut kepada masyarakat sekitar.


  • Koperasi dapat Berperan Sebagai Alat Perjuangan Ekonomi

Menurut prinsip koperasi, koperasi harus mandiri agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. Promosi koperasi akan mampu memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.


  • Koperasi Indonesia dapat Menciptakan Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi harus mengedepankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya dituntut memberikan dorongan, pembinaan dan pembinaan.


  • Koperasi Indonesia Berperan dalam Membangun Tatanan Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian negara perlu terus dikembangkan seiring dengan kegiatan usaha lainnya. Memperkuat koperasi juga berarti memperkuat masyarakat yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional.


Jenis-jenis Koperasi

Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 tahun 2012 sebagai berikut:

  • Koperasi Produksi

Koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen, baik produk maupun jasa. Koperasi jenis ini memasok bahan mentah dan menjual barang-barang anggotanya dengan harga yang wajar. Misalnya koperasi peternakan lebah yang produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan berbahan madu.


  • Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Pada umumnya koperasi ini menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari misalnya di toko grosir. Biasanya pembeli koperasi ini adalah anggotanya sendiri. Harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibandingkan harga bisnis pada umumnya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Pekerja (KOPKAR), Koperasi Pekerja Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Mahasiswa / Mahasiswa, dan lain-lain.


  • Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya berfokus pada pemberian jasa atau pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang diberikan oleh koperasi jasa adalah jasa transportasi dan jasa asuransi.


  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi jenis ini disebut juga credit union. Koperasi simpan pinjam ini didirikan untuk memungkinkan kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya. Di sini, anggota koperasi dapat meminjam dana dari koperasi dalam waktu singkat dengan persyaratan yang menguntungkan dan dengan suku bunga rendah.


  • Koperasi Serba usaha

Koperasi jenis ini menawarkan kepada anggotanya beberapa layanan pada waktu yang bersamaan. Sebagai contoh Koperasi Multi Usaha (KSU), selain dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen juga dapat menjual jasa simpan pinjam.


Prinsip Dasar Koperasi

Di Indonesia asas koperasi ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Prinsip-prinsip dasar koperasi di Indonesia adalah:

  • Keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela
  • Proses pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pemberian remunerasi bagi anggota sesuai dengan modal anggota
  • Pembagian Sisa Penghasilan (SHU) mengutamakan rasa keadilan sesuai kinerja masing-masing anggota
  • Mandiri

Keuntungan Jadi Anggota Koperasi

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan dalam koperasi bisa mendatangkan banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan pendapatan.

  • Anggota koperasi berhak atas SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi bergantung pada modal yang ditanamkan dan keuntungan yang diperoleh koperasi.
  • Dengan cara ini, anggota koperasi dapat menghemat biaya. Anda bisa membeli barang dari koperasi dengan harga lebih murah karena sudah terdaftar sebagai anggota.
  • Meminjam dana dari koperasi juga lebih menguntungkan karena bunga yang dikenakan lebih rendah dan suku bunga pinjaman lebih rendah.
  • Dengan cara ini, anggota koperasi juga dapat menerima pelatihan komersial dan mengembangkan hubungan bisnis. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai individu akan lebih baik.

Tujuan Koperasi

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
  • Mendukung kehidupan anggota koperasi dari segi ekonomi.
  • Membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
  • Koperasi juga berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi berperan penting tidak hanya bagi anggota, tetapi juga bagi konsumen atau pelanggan. Oleh karena itu, koperasi memiliki tujuan berikut untuk setiap kepentingannya:

  1. Bagi produsen, mereka bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  2. Bagi konsumen bisa mendapatkan barang bagus dengan harga lebih murah.

Untuk usaha kecil dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha yang mudah dan memulai usaha bersama.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Apa Fungsi Koperasi: Peran, Jenis, Prinsip dan Tujuannya? semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: